Resmi Dipenjara! Ibu Ronald Tannur Dieksekusi, Zarof Ricar Tinggal Tunggu Giliran
Kejaksaan Agung memastikan satu per satu terpidana perkara suap yang menyeret nama Ronald Tannur mulai dieksekusi. Setelah putusannya berkekuatan hukum tetap, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, resmi dijebloskan ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan eksekusi terhadap Meirizka dilakukan sekitar satu minggu setelah putusan pengadilan yang memvonisnya tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Untuk Meirizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor," ujar Anang di Kejagung, Jumat, 5 Desember 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Tidak hanya Meirizka, eksekusi terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, juga tinggal menghitung hari. Anang menyebut proses eksekusi Zarof belum dilakukan, namun dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Kalau yang Zarof, belum, minggu depan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi tiga terpidana perkara suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah hukuman mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketiganya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Rudi Suparmono, langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," ujar dia, Senin, 1 Desember 2025.
Untuk diketahui, Jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Heru, dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.
Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bula
Diketahui, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.
Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa tellah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.