KPK Geledah Rumah Walkot Madiun Nonaktif, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Wali Kota Madiun Maidi Ditahan KPK
Wali Kota Madiun Maidi Ditahan KPK

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun, Jawa Timur.

Dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah itu menyita sejumlah dokumen hingga uang tunai.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

KPK Sita Uang dari OTT Wali Kota Madiun

Budi menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan KPK pada 21 Januari 2026, dan hingga malam hari.

“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, dia memastikan rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi (MD) menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024, dan dilanjutkan pada periode 2025-2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Selain itu, kata Asep, Maidi diduga menerima Rp200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.

Sementara itu, pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.

Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun.

Wali Kota Madiun Maidi

Wali Kota Madiun Maidi

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, yakni melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.

Dengan demikian, bila Rp1,1 miliar ditambah dengan Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta, maka jumlahnya menjadi Rp2,25 miliar. (Ant)