Baru Sebulan Jadi Ketua Ombudsman, Kini Hery Susanto Bersiap Duduk di Kursi Terdakwa

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (tengah)

Nasib hukum mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini melimpahkan Hery ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera menjalani proses penuntutan.

Pelimpahan tahap dua itu dilakukan bersama barang bukti setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuntaskan proses penyidikan perkara tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pelimpahan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya, Selasa, 9 Juni 2026.

Sebelum melimpahkan perkara ke tahap penuntutan, penyidik telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta dengan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Anang menegaskan, dugaan rekayasa dalam proses pemeriksaan Ombudsman menjadi salah satu temuan penting dalam kasus ini.

"Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar Rp130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, drama hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terus bergulir. Setelah sebelumnya ditangkap, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pertambangan nikel.

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Hery. Hal itu diungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan yaitu Saudara HS ya, menetapkan tersangka Saudara HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025," kata dia, Kamis, 16 April 2026.

Untuk diketahui, sosok yang baru saja duduk di kursi pucuk pimpinan Ombudsman RI kini harus berhadapan dengan hukum. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam langkah yang mengejutkan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran Hery belum genap sebulan menjalankan tugasnya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031. Ia diketahui baru dilantik pada April 2026 oleh Presiden, menggantikan Mokhammad Najih.

Suasana penangkapan pun tak luput dari perhatian. Hery terlihat keluar dengan pengawalan ketat aparat penegak hukum. Penampilannya kontras dengan jabatannya sebagai pejabat tinggi negara. Hery dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan.