Istana soal Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat: Kita Hormati

Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi angkat bicara soal keputusan Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Ya ombudsman, berkenaan dengan masalah kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun, ke pejabat negara," ucap Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prasetyo menegaskan pihaknya menghormati dan akan menindaklanjuti putusan dari Majelis Etik Ombudsman RI.

"Jadi kita menghormati nanti kita tindak lanjut semuanya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hery Susanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Komisi II DPR RI, agar melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Etik pun menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.