Intip Garasi Ketua Ombudsman yang Dipecat

Array,Intip Garasi Ketua Ombudsman yang Dipecat

Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Majelis Etik memberhentikan Hery dari jabatan. Menilik sisi otomotif Hery, berikut ini isi garasinya.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hery memiliki total harta sebesar Rp 4.170.588.649 (Rp 4,1 miliaran). Harta itu disampaikan pada 17 Maret 2026.

Mayoritas hartanya merupakan aset tanah dan bangunan senilai Rp 2.350.000.000 (Rp 2,3 miliaran), harta bergerak lainnya Rp 685.900.000, dan kas setara kas Rp 539.688.649.

Khusus isi garasinya, Hery punya dua aset berupa satu mobil dan satu motor senilai Rp 595 juta. Rinciannya sebagai berikut:

1. Motor, Vespa LX iGet 125 tahun 2022 Rp 50 juta

2. Mobil, Chery (tidak disebutkan modelnya) tahun 2025, senilai Rp 545 juta

Majelis Etik Ombudsman akan memberikan surat resmi ke Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Hery. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyebut Hery tidak mau meminta maaf dan mundur meski telah diminta sesama anggota Ombudsman usai kasus hukum mencuat. Majelis Etik pun menyatakan Hery terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah Ombudsman.

Selain itu, Majelis Etik juga menyebut Hery tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan berturut-turut karena ditahan oleh Kejagung. Hal tersebut membuat Hery tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota Ombudsman.

"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," ujar Partono.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).