Sengketa Aset Pemkot Samarinda 12,7 Hektare, Rumah di Kompleks Korpri Diduga Bertambah

Samarinda, Pemkot Samarinda, Sengketa Aset Pemkot Samarinda 12,7 Hektare, Rumah di Kompleks Korpri Diduga Bertambah, Pengadaan lahan oleh Pemkot, Kerja sama pembangunan perumahan ASN, Penunjukan penerima rumah ASN, Temuan BPK soal status tanah, Temuan sidak wali kota, Akademisi dorong penyelidikan hukum

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.

Persoalan tersebut mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 11 Maret 2026 dan menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jumlah rumah yang diduga melebihi data resmi pemerintah kota.

Andi Harun mengungkapkan bahwa hingga kini lahan tersebut belum dapat disertifikatkan karena tersandung persoalan lama yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum.

"Sebenarnya sudah lama penyimpanan dokumen bukti dan fakta agar kami mudah mengungkap peristiwa agar mudah menyelesaikannya. Kita punya lahan 12,7 hektare yang sampai saat ini kita belum bisa sertifikat karena istilahnya tersandra," terang Andi Harun, dikutip dari Tribun Kalim, Sabtu (14/3/2026).

Lantas, bagaimana aset tersebut bisa berujung sengketa? Berikut kronologi persoalan aset Pemkot Samarinda.

Pengadaan lahan oleh Pemkot

Pemkot Samarinda memperoleh lahan di kawasan APT Pranoto melalui dua kali pengadaan tanah pada masa lalu.

Pemerintah kota pertama kali membeli lahan seluas 8,5 hektare pada 2006. Kemudian pada periode 2007 hingga 2008, pemerintah kota kembali membeli lahan seluas 5,2 hektare.

"Lahan itu secara dua kali diadakan oleh pemkot. Totalnya 12,7 hektare," kata Andi Harun.

Kerja sama pembangunan perumahan ASN

Setelah memperoleh lahan, Pemkot Samarinda menjalin kerja sama dengan pihak swasta untuk membangun perumahan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam kerja sama tersebut, pemerintah kota bertindak sebagai pemilik lahan.

Di sisi lain, perusahaan swasta bertindak sebagai pengembang yang membangun rumah bagi ASN.

"Dia yang bertindak sebagai developer atau kontraktor, lalu PNS yang ditunjuk itu harus membayar rumah itu dengan senilai Rp135 juta," ujar Andi Harun.

Penunjukan penerima rumah ASN

Pada 2009, Pemkot Samarinda menerbitkan surat keputusan (SK) yang menunjuk 58 pegawai negeri sipil (PNS) sebagai penerima rumah di kompleks tersebut.

Setahun kemudian, pemerintah kota menerbitkan SK revisi yang menambah jumlah penerima rumah menjadi 115 orang.

"Namun pada tahun 2010 keluar SK baru, yakni SK revisi terhadap SK 2009 tadi. Jumlah PNS yang ditunjuk menjadi 115. Berarti ada pertambahan 57 dari 58," paparnya.

Temuan BPK soal status tanah

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 disebutkan bahwa ASN yang menempati rumah di kawasan tersebut hanya memiliki hak atas bangunan.

Sementara itu, status tanah tetap menjadi milik Pemerintah Kota Samarinda.

Temuan sidak wali kota

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Andi Harun melakukan sidak ke lokasi pada Maret 2026.

Dalam sidak tersebut, Pemkot Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk jumlah rumah yang diduga lebih banyak dibandingkan data resmi pemerintah kota.

"Yang menjadi temuan di lapangan pada saat kami di sana ternyata jumlah rumah yang dibangun bukan cuma 115 berdasarkan SK Pemerintah Kota. Untuk sementara temuan kita itu rumah berkembang menjadi 171. Itu baru sementara," ujar Andi Harun.

Selain itu, pemerintah kota juga menemukan indikasi adanya penerbitan dokumen tanah atas nama pribadi serta dugaan transaksi jual beli rumah di atas lahan milik pemerintah daerah.

Akademisi dorong penyelidikan hukum

Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai hasil investigasi pemerintah kota perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Hasil investigasi Walikota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh APH untuk memastikan peristiwa pidananya. Jika terbukti, harus naik ke penyidikan untuk menemukan tersangkanya," jelas Orin, dikutip dari Tribun Kaltim, Senin (16/3/2026).

Ia juga menilai potensi korupsi aset daerah dapat terjadi apabila ada pihak yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan aset milik pemerintah.

"Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemda," katanya.

Pemkot Samarinda menyatakan akan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan aset daerah tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Lahan Pemkot Samarinda 12,7 Hektare di APT Pranoto Tersandra, Wali Kota Ungkap Dugaan Pelanggaran.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 6 Fakta Sengketa Aset Pemkot Samarinda 12,7 Ha, Rumah Bertambah hingga Dugaan Jual Beli.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang