Motif Pembunuhan Eks Sekjen Pordasi Terungkap, Dianiaya Berhari-hari Gegara Bisnis Umrah

Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Semak-semak kawasan Gumuk Pasir, Bantul
Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Semak-semak kawasan Gumuk Pasir, Bantul

Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan pria lanjut usia yang ditemukan tewas di kawasan wisata Gumuk Pasir, Parangtritis. Korban diketahui merupakan mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi).

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, mayat korban berinisial HM (68) ditemukan  pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di Area Gumuk Pasir, Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul. Korban tercatat sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur.

"Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah tulang iga secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung, sehingga korban mengalami mati lemas," kata AKBP Bayu Puji Hariyanto Minggu, 1 Februari 2026.

Kapolres Bantul Merilis Kasus Penemuan Mayat di Gumuk Pasir, Bantul

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, Tim Opsnal dan Inafis Polres Bantul memperoleh petunjuk penting melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi. Polisi mengidentifikasi sebuah mobil Toyota Avanza hitam metalik bernomor polisi AB 1767 AR tahun 2022 yang melintas di area tersebut.

Penelusuran terhadap identitas penyewa kendaraan mengarah pada penangkapan dua tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua pelaku masing-masing berinisial RM (41), warga Boyolali, Jawa Tengah, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Kami mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit mobil Avanza hitam lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta pakaian milik korban berupa kaos biru bertuliskan Tanjungsari Stable dan celana pendek merek Nike," tegas Kapolres.

Dianiaya Sepekan

Polisi mengungkap, motif pembunuhan terhadap mantan Sekjen Pordasi tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka RM terkait rencana kerja sama bisnis travel haji dan umrah yang tak kunjung terealisasi. 

Sejak Januari 2026, korban dan kedua tersangka diketahui tinggal bersama di sebuah homestay di wilayah Yogyakarta. Penganiayaan terhadap korban dilakukan secara bertahap sejak 16 Januari 2026. 

Tersangka RM memukul kepala korban serta menendang bagian perut secara berulang, sementara tersangka FM turut melakukan pemukulan pada lengan kiri korban. 

Kekerasan kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari hingga membuat korban mengalami kondisi kritis, tidak mampu berjalan, dan kesulitan berbicara. Dalam kondisi korban yang sudah tidak berdaya, kedua tersangka kemudian memutuskan membuang korban. 

Pada Selasa malam, 27 Januari 2026, korban dibawa menggunakan mobil sewaan menuju kawasan Parangtritis. Semula, korban hendak diturunkan di kawasan Cepuri, namun karena ramai pengunjung, pelaku akhirnya membuang korban di area Gumuk Pasir hingga meninggal dunia.

"Tersangka RM mengaku kecewa karena janji kerja sama usaha travel umroh tidak kunjung terwujud. Sementara tersangka FM mengaku ikut terbawa emosi," ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Bantul. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.