RUU Polri Sepakati Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Polisi

Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri.

 Pemerintah dan Panja RUU Polri sepakat tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan pemerintah pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 26 substansi baru yang mengubah Pasal 21 RUU Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 21 Ayat (1) huruf d yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Namun, sempat ada pertanyaan dari Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan untuk syarat minimal anggota Polri kenapa tidak dinaikan menjadi Sarjana (S1). 

"Apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1," kata Hinca.

Hinca melontarkan pertanyaan itu menyangkut syarat pada Pasal 21 Ayat (1) huruf d yang beberapa kali mendapat kritik dari masyarakat. Agar meningkatkan batas minimal pendidikan bagi calon anggota Polri minimal lulusan sarjana.

"Di masyarakat ada gagasan dan pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1," kata Hinca.

Menjawab pertanyaan itu, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Mabes Polri, Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan untuk lulusan sarjana telah diakomodir melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) atau perwira karir.

"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain," kata Agus.

Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, alasan mempertahankan minimal SMA sederajat bagi calon tamtama maupun Bintara adalah keperluan institusi. Sebab antara rekrutmen SMA sederajat dengan S1 memiliki jalur berbeda, dengan tetap menggunakan istilah pendidikan pembentukan.

"Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana," terang Agus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah semua anggota Komisi III mendapat penjelasan tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta persetujuan peserta rapat yang akhirnya menyepakati mempertahankan ketentuan syarat rekrutmen anggota Polri tersebut.

"Oke disetujui ya," kata Rano.