Anggota DPR Dukung Usia Pensiun Polri Diperpanjang: 60 Tahun Lebih Produktif dan Matang

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendukung rencana penambahan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Menurutnya, usia tersebut masih tergolong produktif dan matang dalam menjalankan tugas.

"Justru usia 58 tahun ke atas itu lagi bagus-bagusnya. 60 tahun itu usia matang," kata Hasbiallah dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasbiallah menilai penyesuaian usia pensiun menjadi 60 tahun merupakan langkah yang tepat. Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan usia pensiun 60 tahun.

"Setuju kalau yang bintara-bintara diubah menjadi 58 tahun. Sedangkan yang di kantor 60 tahun," ujarnya.

Ia juga menyinggung faktor kesehatan sebagai salah satu pertimbangan. Menurut Hasbiallah, kondisi kesehatan masyarakat saat ini cenderung lebih baik karena meningkatnya kesadaran terhadap pola hidup sehat. Oleh karena itu, ia menilai kekhawatiran mengenai kebugaran anggota Polri pada usia tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

Dalam draf terbaru revisi UU Polri, ketentuan mengenai batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 30 ayat (2) mengalami perubahan.

Pada Pasal 30 ayat (2) huruf a, diusulkan bahwa batas usia pensiun bagi anggota Polri berpangkat tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi, termasuk perwira tinggi bintang satu, dua, dan tiga, ditetapkan menjadi 60 tahun.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (2) huruf b mengatur bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 63 tahun apabila diperlukan dan mendapat persetujuan Presiden.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi III DPR menyepakati ketentuan baru dalam pembahasan RUU Polri yang menetapkan usia pensiun anggota kepolisian pada rentang 59 hingga 60 tahun.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa usia pensiun 59 tahun berlaku bagi anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara. Sedangkan untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi, usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Eddy dalam rapat Panja RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.

Ketentuan tersebut tercantum dalam DIM nomor 55 yang memuat substansi baru terkait pemberhentian anggota Polri secara hormat dari kedinasan. (ant)