Medsos Bandel Soal Batas Usia 16 Tahun, Komdigi Siapkan Sanksi Tegas
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tidak akan ragu mengambil tindakan administratif secara tegas terhadap platform media sosial yang tidak menerapkan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Aturan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman dan bersahabat bagi anak.
Di sisi lain, pemerintah akan terus memantau pergerakan setiap platform secara harian untuk memastikan komitmen perlindungan anak sudah menjadi langkah nyata, bukan sekadar formalitas.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (28/3/2026).
"Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi," tambahnya.
X dan Bigo Live Sudah Terapkan Pembatasan Usia
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, sudah ada dua platform yang menyatakan kesiapannya menerapkan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, yakni X dan Bigo Live.
X menerapkan pembatasan usia pengguna 16 tahun sebagaimana tertuang dalam laman Pusat Bantuan atau Help Desk.
X juga akan memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna yang tidak memenuhi syaratbatas minimum usia mulai Sabtu (28/3/2026).
Sementara itu, Bigo menerapkan batas usia pengguna 18+ atau 18 tahun ke atas. Hal ini tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi.
Bigo Live juga akan meningkatkan sistem perlindungan dengan moderasi secara berlapis dengan menggabungkan teknologi artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan dan manusia.
Dua aspek tersebut akan dikolaborasikan untuk menindak akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun.
"Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live," ujar Meutya.
Alasan Pemerintah Batasi Akses Medsos di Bawah 16 Tahun
Pembatasan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun sudah diumumkan jauh-jauh hari ketika Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam peraturan tersebut, setiap platform digital wajib melindungi anak di ruang digital.
Pembatasan medsos dimaksudkan untuk memastikan anak tetap aman dari berbagai ancaman di platform digital.
Tahap awal pembatasan medsos dimulai Sabtu (28/3/2026) di sejumlah platform media sosial dan gim yang berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menjelaskan, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang berani melindungi anak di ruang digital dengan membatasi akun di bawah 16 tahun.
Meski begitu, ia mengakui bahwa penerapan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun membutuhkan adaptasi dari berbagai pihak.
"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," ujar Meutya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang