Hasto PDIP soal Petinggi OJK-BEI Mundur: Ini Satu Keteladanan Baru

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto buka suara soal mundurnya para petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buntut ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). 

Hasto menilai, mundurnya para petinggi OJK hingga BEI merupakan suatu keteladanan baru di Tanah Air.

"Ketika kami melihat ada pejabat yang menunjukkan tanggung jawab moralnya, ya PDI Perjuangan menganggap ini sebagai suatu keteladanan baru. Seorang pemimpin bertanggungjawab," kata Hasto kepada wartawan, Sabtu, 31 Januari 2026.

Hasto menuturkan, di tengah kondisi seperti ini sangat penting bagi otoritas moneter, fiskal hingga sektor riil bersama-sama agar persoalan di sektor keuangan tidak mengganggu kepentingan rakyat dan negara.

"Agar berbagai persoalan yang terjadi di sektor keuangan, di pasar modal, itu tidak mengganggu sektor riil. Kepentingan rakyat, bangsa, dan negara harus dikedepankan," ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal yang anjlok dalam dua hari terakhir.

Direktur Utama BEI Iman Rachman

"Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin. menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia," kata Iman kepada awak media di Media Center BEI, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Meski demikian, Iman tetap berharap bahwa ke depannya kondisi pasar modal akan semakin membaik.

"Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal, semoga dengan pengunduran saya ini pasar modal kita jadi lebih baik," ujar Iman.

Menyusul Iman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I. B. Aditya Jayaantara, telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral, untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi OJK, Jumat, 30 Januari 2026.

Di samping itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mirza Adityaswara juga mengumumkan pengunduran dirinya dari badan pengawas industri jasa keuangan Indonesia tersebut.

Melalui keterangan resminya, Jumat malam, 30 Januari 2026, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.