Pajak UMKM CV dan PT Kini Bukan Berdasarkan Omzet, DJP: Tak Otomatis Buat Beban Lebih Besar

Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.

 Mekanisme pungutan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dikeluarkan dari fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen, seperti badan usaha CV dan PT, bukan menggunakan nilai omzet.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar,” ujar Bimo dikutip dari keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengeluarkan CV dan PT dari penerima fasilitas PPh final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan terbaru, PPh final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi. Sementara di aturan sebelumnya, fasilitas itu dapat digunakan oleh koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurut Bimo, aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan agar insentif pajak makin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan. “Kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit,” ujar Bimo.

Selain poin mengenai mekansime umum pajak dihitung dari laba, bukan omzet, bagi badan usaha seperti PT dan CV, terdapat sejumlah poin penting lain yang diatur dalam beleid ini. Pertama, batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun.

Selain itu, ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap bebas pajak penghasilan. Selanjutnya, fasilitas tarif final 0,5 persen dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara bagi koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar.

“Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi,” tutur Bimo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal. Strategi tersebut dilakukan untuk memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” ujarnya.