Pengamat Sebut Kenaikan Harga Minyak Global Bisa Tambah Beban APBN
Kenaikan harga minyak dunia akibat eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah menjadi sorotan banyak negara, termasuk Indonesia. Lonjakan harga minyak tidak hanya berdampak pada pasar global, tetapi juga memberikan tekanan pada neraca perdagangan dan APBN.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung. "Kenaikan harga minyak bumi dunia akan menambah beban bagi APBN. Setiap US$10 per barrel kenaikan harga impor minyak bumi, beban tambahan APBN meningkat sekitar Rp20-30 triliun," ujarnya, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menjelaskan, jalur distribusi energi di Selat Hormuz, yang memasok sekitar 20-30 persen kebutuhan energi fosil dunia, termasuk Indonesia, menjadi rentan terhadap konflik di kawasan Timur Tengah. Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban pembiayaan impor energi secara signifikan.
Menurut Tungkot, pengembangan energi terbarukan menjadi hal penting untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. "Negara importir minyak bumi seperti Indonesia terpaksa membayar lebih dua kali lipat harga impor minyak fosil dari sebelumnya akibat konflik di Timur Tengah," ujarnya.
Tungkot menambahkan, pemerintah Indonesia memiliki pengalaman memadai dalam mengimplementasikan mandatori biodiesel. Ekosistem yang sudah dibangun hingga B40 menjadi modal penting untuk masuk ke tahapan B50.
PASPI mencatat Indonesia memiliki tingkat pencampuran biodiesel terbesar di dunia sekaligus menjadi produsen biodiesel ketiga terbesar setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Ia menilai lonjakan harga minyak dunia ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50. Sebagaimana diketahui, B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri atas 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit.
"Rencana B50 sebetulnya telah dipersiapkan pemerintah sebelum konflik Timteng terjadi saat ini," tegasnya.
Sejak 2009, pemerintah telah menerapkan kebijakan mandatori biodiesel, dimulai dengan B1. Perkembangan kebijakan terus berlanjut hingga pencampuran B40 pada 2025. Pemerintah juga memberikan insentif pengembangan biodiesel untuk menutupi selisih harga antara biodiesel dan solar, melalui dana sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Kapasitas industri biodiesel nasional mencapai 22,5 juta kiloliter, dinilai cukup untuk mendukung implementasi B50 tahun ini. Dari sisi pasokan bahan baku, CPO juga mencukupi.
"Jadi dari segi bahan baku cukup tersedia untuk implementasi B50," jelas Tungkot.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan alokasi CPO untuk biodiesel domestik bisa menurunkan volume ekspor dalam jangka pendek. "Mungkin terjadi pengurangan sedikit ekspor jika produksi CPO domestik tidak naik signifikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah berencana mempercepat implementasi B50 untuk mengantisipasi dampak konflik di Timur Tengah, sekaligus melanjutkan program mandatori B40. Penerapan B40 sebelumnya terbukti memberikan manfaat ekonomi berupa pengurangan impor BBM dan penghematan devisa.