Kejati Lampung Ungkap Korupsi Proyek Tol 12 Km, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengungkap adanya penyalahgunaan anggaran dalam proyek jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), yang berlangsung pada 2017-2019.
Pembangunan sepanjang 12 kilometer dari Km 100+200 hingga Km 112+200 itu diduga dikorupsi dengan modus rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan.
“Kerugian negara mencapai Rp 66 miliar,” kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung Masagus Rudy saat ditemui di Gedung Kejati Lampung, Selasa (7/10/2025), seperti dikutip .
Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi di Lampung ini, yakni IBN (Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya), MW alias WDD (kasir tim Divisi 5), dan TG alias TWT (Kabag Akuntansi tim Divisi 5).
7 Tumpuk uang Rp 7,42 miliar
Rudy menambahkan, salah satu tersangka, TG alias TWT, telah mengembalikan uang hasil korupsi senilai Rp 7,42 miliar.
“Tersangka TG mengembalikan uang yang dinikmatinya hari ini sebesar Rp 7,42 miliar,” jelas Rudy.
Uang tersebut diperlihatkan dalam tujuh tumpukan saat pengembalian di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa siang waktu setempat.
Rudy mengatakan bahwa uang korupsi itu sekarang ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank BSI.
Hingga saat ini, total pengembalian uang dari para tersangka mencapai Rp 11,14 miliar.
Ia juga menjelaskan lebih lanjut bahwa modus korupsi dilakukan para tersangka adalah dengan merekayasa LPJ pengerjaan proyek jalan tol Lampung Terpeka, yang nilai kontraknya mencapai Rp 1,2 triliun.
Pekerjaan berlangsung selama 24 bulan sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, disertai masa pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.
“Ada penyimpangan anggaran pekerjaan dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif,” ujar Rudy.
(Sumber: Tri Purna Jaya| Editor: Eris Eka Jaya)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.