Tak Hanya LBH, Sosok Ini Juga Dilaporkan Mama Sinta ke Polda Metro Jaya Terkait Film Dokumenter 'Pesta Babi'

Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend (tengah), Johnny Teddy Wakum, Ketua LBH Merauke yang Dilaporkan, Dandhy Dwi Laksono Jadi Nama Kedua yang Dilaporkan, Tim Film Pesta Babi Buka Suara, Kasus Masih Didalami Polda Metro Jaya
Tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend (tengah)

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Kasus ini kini menjadi sorotan publik setelah Mama Sinta mengaku kecewa dan merasa dirugikan secara emosional karena wajah dan kisah hidupnya ditampilkan tanpa persetujuan.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua sosok yang dilaporkan adalah Johnny Teddy Wakum dan Dandhy Dwi Laksono.

Johnny Teddy Wakum, Ketua LBH Merauke yang Dilaporkan

Sosok pertama yang dilaporkan ialah Johnny Teddy Wakum atau JTW. Ia diketahui menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua-Merauke.

Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menyebut laporan yang diajukan ditujukan kepada individu, bukan lembaga.

“Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW,” kata Hamonangan.

Menurut pihak kuasa hukum, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi serta penggunaan dokumentasi tanpa izin dari Mama Sinta.

Mereka menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sebagai dasar hukum laporan.

“Yang kami ajukan adalah 65 Juncto 67 PDP, Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.

Mama Sinta mengaku kecewa karena dirinya merasa dimanfaatkan dalam proses advokasi yang berujung pada munculnya film dokumenter tersebut.

Ia bahkan menyebut sudah tidak lagi bergabung dengan pihak LBH yang sebelumnya mendampinginya dalam isu masyarakat adat dan penolakan proyek food estate di Papua Selatan.

“Sekarang saya tidak bergabung lagi dengan LBH mereka, saya sudah ambil keputusan sendiri,” kata Mama Sinta.

Dandhy Dwi Laksono Jadi Nama Kedua yang Dilaporkan

Selain Ketua LBH Merauke, nama lain yang ikut dilaporkan adalah Dandhy Dwi Laksono atau DDL.

Dandhy dikenal sebagai sutradara dan jurnalis dokumenter yang terlibat dalam produksi film Pesta Babi.

Film tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan karena mengangkat persoalan masyarakat adat dan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) food estate di Papua Selatan.

Mama Sinta menyatakan dirinya tidak pernah memberikan izin atas penggunaan wajah maupun dokumentasi dirinya dalam film tersebut.

Ia mengaku baru mengetahui film itu diputar di berbagai daerah, termasuk di Jayapura pada April 2026.

“Oh, ya. Yang saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya,” kata Mama Sinta.

Ia mengaku sangat sakit hati karena merasa tidak pernah diajak berbicara sebelum film tersebut diputar secara luas.

“Mereka putar film pesta babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan,” ujarnya.

Tim Film Pesta Babi Buka Suara

Di tengah polemik yang berkembang, Tim Kolaborasi Film Pesta Babi akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dibuat Mama Sinta.

Tim kolaborasi tersebut terdiri dari Ekspedisi Indonesia Baru, Greenpeace Indonesia, Jubi Media, LBH Papua Merauke, Pusaka Bentala Rakyat, dan Watchdoc.

Mereka menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Mama Sinta dan tidak ingin publik menyudutkan tokoh perempuan adat tersebut.

Dalam pernyataannya, tim menyebut Mama Sinta selama ini dikenal sebagai pejuang hak-hak masyarakat adat Malind di Papua Selatan.

“Mama Yasinta Moiwend adalah seorang tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk diri dan komunitasnya, jauh sebelum proses pembuatan film dokumenter ini berlangsung,” tulis Tim Kolaborasi Film Pesta Babi dalam keterangan resminya.

Tim juga mengaku masih mencoba memahami perubahan sikap Mama Sinta setelah video pernyataannya beredar pada 23 Mei 2026 hingga akhirnya laporan polisi dibuat pada 29 Mei 2026.

Kasus Masih Didalami Polda Metro Jaya

Saat ini, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan penggunaan dokumentasi tanpa persetujuan.

Kasus ini turut memunculkan perdebatan publik mengenai batas penggunaan dokumentasi dalam film dokumenter, hak privasi individu, hingga relasi antara advokasi masyarakat adat dan produksi karya audiovisual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mama Sinta sendiri menegaskan dirinya datang ke Jakarta untuk mencari keadilan atas apa yang dialaminya.

“Itu yang saya kecewa sekali sekarang dengan mereka LBH,” katanya.