Semarang Diguncang Kasus Love Scamming, 4 WN Tiongkok Ditangkap dengan Ratusan Ponsel dan Laptop
Kasus penipuan daring dengan modus love scamming kembali terungkap di Kota Semarang. Kali ini, Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah mengamankan empat warga negara (WN) Tiongkok yang diduga menjalankan aktivitas penipuan online dari sebuah rumah di kawasan Semarang Barat.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena modus love scamming kembali muncul di wilayah Semarang dengan melibatkan warga negara asing. Selain dugaan tindak penipuan daring, para pelaku juga diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Indonesia sebagai tempat menjalankan aktivitas ilegal.
"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," ujar Hendarsam dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.
Terungkap Lewat Operasi Intelijen Selama Dua Pekan
Kasus tersebut terungkap setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang melakukan pengawasan intensif selama dua minggu.
Dari hasil observasi, petugas menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah kawasan Perumahan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Operasi pengawasan kemudian dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB dengan melibatkan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Semarang dan Tim Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, empat warga negara Tiongkok berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial:
- HJ (40)
- HK (44)
- HY (44)
- TW (37)
Selain empat WN Tiongkok tersebut, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) untuk didalami keterlibatannya dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
Diduga Jalankan Love Scamming dari Semarang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WN Tiongkok tersebut diduga menjalankan praktik love scamming menggunakan berbagai platform komunikasi digital.
Modus yang digunakan adalah dengan mendekati calon korban melalui identitas palsu dan profil fiktif yang dibuat secara meyakinkan. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian berupaya memperoleh keuntungan finansial melalui berbagai skenario penipuan.
Petugas menemukan bahwa aktivitas komunikasi para pelaku dilakukan melalui sejumlah platform digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.
Dari hasil pendalaman sementara, korban maupun target yang menjadi sasaran para pelaku diketahui berada di luar wilayah Indonesia.
Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa Indonesia dimanfaatkan sebagai basis operasional untuk menjalankan aktivitas penipuan lintas negara atau transnasional.
Ratusan Ponsel hingga Laptop Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penipuan daring.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 604 unit telepon genggam berbagai merek
- 11 unit laptop
- 10 unit komputer all-in-one (AIO)
- 1 unit printer
- 1 unit hard disk
- 1 unit proyektor
- 1 perangkat wireless portable
- Ratusan kartu SIM
- Tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok
- Sejumlah dokumen lainnya
Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih dalam proses analisis untuk mendalami pola operasi dan jaringan yang digunakan para pelaku.
Jumlah perangkat komunikasi yang mencapai ratusan unit menjadi salah satu indikasi bahwa aktivitas yang dilakukan tidak bersifat perorangan, melainkan diduga terorganisasi.
Imigrasi Tegaskan Tak Ada Ruang untuk Kejahatan Transnasional
Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah.
Menurutnya, seluruh dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ari Widodo.
Terancam Dijerat Undang-Undang Keimigrasian
Saat ini keempat WN Tiongkok yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, terhadap salah satu warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik love scamming masih terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara. Karena itu, Ditjen Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, fungsi intelijen keimigrasian, serta sinergi antarlembaga untuk menekan berbagai bentuk kejahatan transnasional yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasional.