Terbongkar! Rumah di Semarang Jadi Markas Love Scamming Internasional, 4 WNA Tiongkok Diciduk

Jaringan penipuan daring internasional bermodus love scamming yang beroperasi dari Kota Semarang, Jawa Tengah
Jaringan penipuan daring internasional bermodus love scamming yang beroperasi dari Kota Semarang, Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar dugaan jaringan penipuan daring internasional bermodus love scamming yang beroperasi dari Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) Tiongkok dan menyita ratusan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengungkapan kasus itu dilakukan Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan.

Operasi pengawasan keimigrasian digelar di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, tepatnya di sebuah rumah yang berada di Perumahan Puri Eksekutif.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan intelijen keimigrasian yang dilakukan secara intensif oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ari Widodo, dikutip Senin, 8 Juni 2026.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37),” kata dia.

Tak hanya itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga turut diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, 1 perangkat wireless portable, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah dokumen lainnya yang saat ini sedang dianalisis lebih lanjut” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para WN Tiongkok tersebut diduga menjalankan aksi love scamming dengan memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.

Modus yang digunakan yakni membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas palsu. Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku kemudian diduga memanfaatkannya untuk memperoleh keuntungan finansial.

Dari hasil pendalaman, korban maupun target yang disasar disebut berada di luar wilayah Indonesia. Saat ini seluruh WN Tiongkok yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi.

Berdasar pemeriksaan awal, mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Selain itu, terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun menjadikan Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal.

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," kata Hendarsam.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti penerapan kebijakan selective policy yang selama ini dijalankan Direktorat Jenderal Imigrasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ke depan, Imigrasi berjanji akan terus memperkuat pengawasan dan fungsi intelijen keimigrasian, termasuk memperluas sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat beroperasinya jaringan kejahatan transnasional.

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne