Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Langsung Diperiksa Besok!
Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Lisa.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka untuk Senin, 20 Oktober 2025.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Rizki kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.
Rizki menjelaskan, status tersangka sudah ditetapkan sejak pekan lalu, dan surat panggilan telah diterima oleh Lisa pada Jumat malam, 17 Oktober 2025.
“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” tambahnya.
Kasus ini merupakan lanjutan dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut RK menghamili Lisa usai pertemuan di salah satu hotel di Palembang pada Juni 2021.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Dittipidsiber sempat memeriksa Lisa dan RK, termasuk melakukan tes DNA untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Hasil tes yang dilakukan oleh Labdokkes Pusdokkes Polri menyatakan anak Lisa, berinisial CA, tidak identik dengan DNA Ridwan Kamil.
RK pun mengaku lega dengan hasil tersebut. Namun, di sisi lain, Lisa tak menerima hasil itu dan meminta tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth, Singapura.
Meski begitu, pihak RK melalui kuasa hukumnya menolak permintaan itu. Alasannya, hasil tes dari Pusdokkes Polri sudah bersifat mengikat secara hukum.
Setelah hasil tes keluar, penyidik sempat mengupayakan mediasi antara kedua pihak. Namun, baik Lisa maupun Ridwan Kamil tidak hadir langsung, hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Mediasi pun berakhir buntu alias deadlock.
Ridwan Kamil disebut ingin kasus ini terus diproses hingga tuntas. Ia menilai, tudingan yang disebar Lisa telah merusak nama baik dan keharmonisan keluarganya.
Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35, dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1), serta Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Lisa juga dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.