Noel Ebenezer Harap Dituntut Ringan: Capek Juga di Dalam Tahanan
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer mengaku siap menghadapi sidang tuntutan dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel berharap, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya tidak berat.
"Kita ngadepin, mental kita kuat lah ya. Sehingga kita berharap JPU menuntut kita serendah-rendahnya lah," kata Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026.
Meski menjadi terdakwa, Noel menegaskan dirinya tetap mendukung pemberantasan korupsi. Hal tersebut, kata Noel telah menjadi komitmennya sejak awal sebelum menjadi terdakwa.
"Kedua, tetap kita mendukung pemberantasan korupsi, itu menjadi komitmen dasar saya ketika belum menjadi terdakwa," tutur dia.
Lebih lanjut, Noel juga berharap agar proses hukum kasus yang menjeratnya ini cepat rampung. Kata dia, berada di dalam ruang tahanan cukup melelahkan.
"Saya juga berharap agar proses ini cepat selesai, jangan berlarut-larut, capek juga kita di dalam tahanan. Karena kita tahu yang namanya tahanan itu nggak enak ya, walaupun di tahanan KPK itu semua pelayanannya itu bagus sekali ," pungkas Noel.
Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024–2025, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.
Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Disebutkan bahwa para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.
Selain itu, menguntungkan pula Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.
Sementara, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi wamenaker.
Atas perbuatannya, eks wamenaker tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.