Alasan Lisa Mariana Minta Tunda Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Lisa Mariana, mengajukan penundaan pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Senin (20/10/2025).
Permohonan penundaan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan, yang menyebutkan alasan kesehatan sebagai penyebab ketidakhadiran Lisa dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Penundaan Pemeriksaan Tersangka karena Alasan Kesehatan
Jhonboy Nababan, selaku kuasa hukum Lisa Mariana, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin pagi.
"Tidak hadir. Diundur pekan depan," kata Jhonboy, dikutip Antara (20/10/2025). Ia menambahkan bahwa Lisa Mariana sedang dalam kondisi kurang sehat dan pihaknya akan menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan ke Bareskrim Polri pada siang harinya.
“Lisa tidak hadir. Saya hadir pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Penetapan Tersangka Membuktikan Kebohongan
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menilai bahwa penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka merupakan bukti bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Lisa terhadap kliennya adalah kebohongan.
"Penetapan tersangka LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM terbukti kebenarannya mengandung kebohongan belaka dan fitnah yang keji terhadap klien kami serta telah merusak nama baik klien kami di mata publik," terang Muslim dalam keterangan tertulis.
Muslim juga mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka.
Ia meyakini bahwa pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan tes DNA yang mendukung proses penyidikan.
Proses Hukum Ditindaklanjuti dengan Tes DNA
Seperti diketahui, perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana berawal dari unggahan di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa Mariana mengklaim sedang mengandung anak dari seorang pria yang diduga adalah Ridwan Kamil, serta mengungkapkan percakapan pribadi mereka.
Setelah penyelidikan dilakukan, termasuk tes DNA, hasilnya menunjukkan bahwa anak yang diklaim oleh Lisa Mariana, yang berinisial CA, bukanlah anak biologis Ridwan Kamil.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," jelas Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti, Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri.
Panggilan Sebagai Tersangka oleh Dittipidsiber Polri
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lisa Mariana pada Senin (20/10/2025) untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kasubdit I Dittipidsiber Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso mengonfirmasi LM dipanggil sebagai tersangka dan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 11.00 WIB.
Kasus ini bermula pada 11 April 2025, ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait unggahan yang menyebutkan dirinya sebagai ayah biologis anak yang diakuinya.
Langkah Hukum Berlanjut dengan Proses Penyidikan
Dengan penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, pihak kepolisian melanjutkan proses hukum ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.