Harta Kekayaan Kejari HSU, Tersangka Kasus Pemerasan: Cuma Punya 1 Kendaraan Motor

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P. Napitupulu ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Sabtu (20/12/2025).
Kejari HSU ditetapkan menjadi tersangka bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi.
Sebelumnya Albertinus ditangkap bersama 20 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di HSU pada Kamis (19/12/2025).
Albertinus diduga menerima aliran uang hasil pemerasan ke sejumlah perangkat pemerintah daerah di HSU sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara.
Sejumlah perangkat daerah di HSU itu, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Permintaan disertai ancaman itu bermodus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.
Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.
Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta.
Rinciannya, transfer ke rekening istrinya senilai Rp 405 juta dan aliran uang dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta.
Harta Kekayaan Kejari HSU Albertinus
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Albertinus terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 22 Januari 2025 dengan jenis laporan periodik 2024.
Total harta kekayaan Kajari HSU ini tercatat sebesar Rp 1.124.000.000. Berbentuk tanah dan bangunan, motor, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Rincian harta kekayaan Albertinus meliputi:
- Tanah dan bangunan seluas 90 m2/45 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 2 m2/4 m2 di Kota Jakarta Timur, hasil sendiri Rp 600.000.000
- Motor Honda tahun 2008, hasil sendiri Rp 9.000.000
- Harta bergerak lainnya Rp 10.000.000
- Kas dan setara kas Rp 5.000.000
Kejari HSU Baru Menjabat 5 Bulan, Dulu Pernah Tercatut Kasus Suap
Albertinus baru menjabat sebagai Kejari HSU sekitar lima bulan, yaitu sejak Juli 2025.
Kasus seperti ini bukan pertama kali bagi Albertinus. Pasalnya, ia pernah terlibat kasus suap saat masih jadi jaksa tahun 2013.
Kala itu ia dinyatakan terbukti menerima 50.000 dollar AS dari dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto.
Uang tersebut berasal dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto. Pihak perusahaan yang pajaknya ditangani oleh Dian dan Eko.
Dian dan Eko dinyatakan terbukti menawarkan kepada Handoko, penghentian pemeriksaan pajak oleh tim bukti permulaan. Syaratnya, memberi imbalan Rp 25 miliar.
Handoko hanya menyanggupi Rp 1,2 miliar, yang kemudian disepakati. Handoko menyerahkan 120.000 dollar AS kepada Dian dan Eko di rumah makan Soto Kudus di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta.
Eko dan Dian masing-masing menerima 50.000 dollar AS. Sisanya sebesar 20.000 dollar AS diberikan kepada Albertinus.
Setelah pemberian itu, Dian dan Eko kembali menghubungi Handoko meminta bantuan dana untuk proses penyelesaian perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Handoko kemudian memberikan 30.000 dollar AS di tempat yang sama dengan lokasi penyerahan uang sebelumnya.
Uang yang diterima Dian dan Eko kembali diberikan kepada Albertinus atas sepengetahuan seseorang bernama Heru Sriyanto.
Dalam kasus ini, Eko dan Dian divonis masing-masing 9 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Hakim menilai keduanya terbukti menerima suap 600.000 dollar Singapura untuk pengurusan pajak PT The Master Steel, Rp 3,25 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, dan sebesar 150.000 dollar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta.
Akibat dugaan kasus suap tersebut, Albertinus pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta dan dimutasi ke Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul "" dan Tribunnews.com dengan judul "Jejak Hitam Kajari HSU Albertinus Napitupulu Kena OTT KPK: Pernah Dicopot dari Kasipenkum Kejati DKI"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang