Bos Lampu Mobil Laporkan Balik Kakak Kandungnya usai Tuduhan Penggelapan Warisan Keluarga Tak Terbukti

Ilustrasi mobil polisi.
Ilustrasi mobil polisi.

Direktur perusahaan pembuat lampu mobil merek DMAC, David, yang dilaporkan oleh dua saudara kandungnya atas tuduhan penggelapan harta warisan ayahnya dan membuat surat palsu ternyata tidak terbukti.

David yang dilaporkan oleh Henry dengan tuduhan adanya peralihan saham milik Henry ke David tanpa sepengetahuan Henry ternyata tidak benar. Dalam pemeriksaan di Polres Tangsel, terungkap bahwa saham milik Henry itu dijual ke ibunya Ellys Tanaga pada tahun 2018 dan Henry menerima uang jual beli saham tersebut secara bertahap sebanyak empat kali.

“Bukti transfernya ada, transkrip chat whatsap Henry juga ada yang isinya meminta agar sahamnya dibayar dulu baru ia mau tanda tangan. Jadi laporan polisi yang dibuat Henry itu tidak benar semua. Mengenai harta warisan ayahnya juga seluruhnya masih atas nama ibunya Ellys Tanaga dan belum ada yang dijual (belum terbagi), lalu dimana penggelapannya? dan dimana pemalsuan suratnya? semua buktinya telah diserahkan ke Penyelidik, dan Penyelidikan telah dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana. Ini lucu sekali, Ibunya masih ada sudah minta warisan," kata kuasa hukum David, Onggowijaya yang akrab disapa Onggo.

Permasalahan ini berawal dari meninggalnya ayah mereka, Johnny Wisarta pada tahun 2012. Johnny Wisarta meninggalkan beberapa aset dan saham perusahaan, namun pemegang saham PT DMAC itu hanya ada 4 orang yaitu Johnny Wisarta, Ellys Tanaga, Henry, dan David.

Pada tahun 2014 seluruh anak-anak Johny Wisarta menghibahkan saham Johnny Wisarta ke ibunya Ellys Tanaga, sehingga komposisi pemegang sahamnya menjadi hanya Ellys Tanaga, Henry, dan David. Selanjutnya Henry pada 2018 menjual sahamnya ke Ellys Tanaga sehingga saat itu pemegang sahamnya hanya ada Ellys Tanaga dan David.

“Sebetulnya sudah ada draft kesepakatan diantara mereka semua yaitu klien kami David hanya mendapat tanah pabrik, dan seluruh aset lainnya diberikan kepada 3 orang kakaknya yaitu Henry, Ratnawati, dan Catherine. Klien kami David sangat bersedia melepaskan haknya atas 7 aset untuk ketiga kakaknya dengan syarat 1 aset tanah pabrik untuk David. Atau jika Henry dan Ratnawaty tidak mau, ya hitung saja berapa nilai masing-masing nanti kan bisa David yang bayar hak-hak kakaknya atau Henry dan Ratnawati yang bayar porsi David. Ini tentu lebih lebih adil jadi tidak benar David menggelapkan harta warisan, bahkan David-lah sejak almarhum Johnny Wisarta meninggal dunia yang menjaga, merawat dan memenuhi kebutuhan ibunya hingga saat ini. Bayangkan anak bontot yang baik dan berbakti justru hendak dizolimi oleh kedua kakaknya dengan laporan polisi yang tidak benar.” tutur Onggo.

Menurut Onggo, kliennya telah habis kesabaran dalam menghadapi kedua kakaknya Henry dan Ratnawati yang terus membuat laporan polisi terhadap dirinya dengan tuduhan yang tidak benar dan dibuat-buat. Oleh karena itu, David telah meminta Firma Hukum Onggo & Partners untuk mencari para korban yang merasa tertipu oleh perusahaan-perusahaan kedua kakaknya untuk selanjutnya melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami menghimbau agar para korban TNETS (PT Transnet Sukses Mandiri), PT PT Mega Propertindo Mandiri, PT Megatara Travelindo Utama, dan PT House Of Princess agar dapat menghubungi Kami Firma Hukum Onggo & Partners. Kami akan membantu para korban menuntut keadilan tanpa dipungut biaya, dan untuk itu bagi para korban agar dapat menghubungi kami melalui email: [email protected] dengan melampirkan identitas dan nomor yang dapat dihubungi," ujar Onggo.

Sementara itu secara terpisah David yang dihubungi oleh awak media mengatakan bahwa namanya telah dicemarkan dan difitnah oleh oknum pengacara dan wartawan karena secara sengaja menampilkan foto wajah David dan memberitakan hal yang tidak benar melalui media elektronik.

Wartawan tersebut telah menemui David menyadari kekeliruannya dan meminta maaf atas pemberitaan negatif terhadap diri David, bahkan wartawan tersebut mengaku pernah berjumpa dengan dengan Henry dan Ratna pada tahun 2024 sambil menginformasikan siapa siapa dalang di balik perseteruan keluarga ini.

“Saya akan segera membuat laporan polisi dan membuat pengaduan ke dewan kehormatan organisasi advokat karena nama baik saya telah dicemarkan dan difitnah, Saya juga akan melindungi ibu saya dari kedua kakak saya yang sudah sangat keterlaluan apalagi kakak perempuan saya bernama Ratnawari melaporkan ibu kandungnya ke Polsek Pagedangan hanya karena urusan sepele. Ini sudah di luar batas mau mencelakakan ibu kandung, Tuhan tidak tidur dan semoga kakak saya tidak kualat karena mau mencelakakan ibu kandung demi warisan” tutur David.

Sementara itu Onggo yang sudah memiliki bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana akan segera membuat laporan polisi terhadap kedua kakak David yang nantinya akan terancam pidana maksimal 7 tahun.

“Klien kami David selama ini diam, bukan berarti tidak tahu tentang dugaan pelanggaran hukum apa yang dilakukan oleh kedua kakaknya, tetapi ketika ibu kandung dilaporkan oleh kakaknya maka ini sudah di luar batas," katanya.