Noel Ebenezer Menyesal Tak Amanah saat Jadi Pejabat

Mantan Wamenaker Emmanuel Ebenezer alias Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Mantan Wamenaker Emmanuel Ebenezer alias Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang juga terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengaku bersalah karena tidak cukup hati-hati dalam menjaga amanah selama menjabat sebagai Wamenaker sehingga tersandung kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati," kata Noel saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Noel menyadari seharusnya bisa lebih waspada terhadap setiap ruang, relasi, komunikasi, lingkungan jabatan, dan keadaan, yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, Noel tidak akan membenarkan kesalahannya, merendahkan proses hukum serta menyalahkan siapa pun.

Namun, dia memohon agar Majelis Hakim berkenan mempertimbangkannya sebagai manusia secara utuh serta melihat perkara dan kesadarannya. Dia pun menyampaikan pengakuan tersebut bukan hanya sebagai kalimat kosong dan menyadari penyesalan yang benar tidak berhenti pada ucapan.

"Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri," ujarnya

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 orang terdakwa lainnya, yakni ⁠Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun dan 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara, serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain pidana penjara, 10 terdakwa tersebut juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara selama 90 hari.

Tak hanya itu, beberapa terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti karena telah menikmati aliran dana korupsi, yakni Hery sebesar Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Rp13,26 miliar; Bobby Rp60,32 miliar; Sekarsari Rp42,67 miliar; Anita Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.