Lisa Mariana Berstatus Tersangka, Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Berlanjut

Ridwan Kamil, pencemaran nama baik, Lisa Mariana, Dittipidsiber Bareskrim Polri, Lisa Mariana Berstatus Tersangka, Proses Hukum Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Berlanjut, Bagaimana respons dari pihak Ridwan Kamil?, Mengapa mediasi antara keduanya gagal?, Apa dampak kasus ini terhadap Ridwan Kamil?, Bagaimana awal mula perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil?

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sebelumnya sempat melalui proses mediasi yang berakhir tanpa kesepakatan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” kata Rizki, Minggu (19/10/2025).

Ia menambahkan bahwa Lisa akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB.

“Besok LM diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Rizki bilang, surat pemanggilan Lisa Mariana telah diterima pada Jumat (17/10/2025) lalu.

“Sudah diterima yang bersangkutan Jumat malam,” ucapnya.

Bagaimana respons dari pihak Ridwan Kamil?

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyambut baik langkah penyidik yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka. Ia menilai keputusan itu menunjukkan profesionalitas Bareskrim dalam menegakkan hukum.

“Kami mengapresiasi Bareskrim yang menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka karena secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” kata Muslim.

Muslim juga menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya menilai kasus ini memiliki bukti yang kuat. Ia mengatakan penyidik bekerja sesuai prosedur dan berlandaskan fakta hukum.

“Sekali lagi, ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum,” ujarnya.

Mengapa mediasi antara keduanya gagal?

Sebelum penetapan tersangka, kedua pihak sempat dimediasi oleh penyidik di Bareskrim Polri pada Selasa (23/9/2025). Namun, pertemuan itu berakhir tanpa kata sepakat.

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyebut mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata John.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi membicarakan opsi damai dan akan mengikuti seluruh proses hukum.

“Jadi karena deadlock, tidak ada perdamaian, maju terus. Kita serahkan semua proses ke Bareskrim,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa sejak awal kliennya memang menolak penyelesaian di luar jalur hukum.

“Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang saat ini berlangsung di Bareskrim. Beliau menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” ujar Muslim.

Apa dampak kasus ini terhadap Ridwan Kamil?

Menurut Muslim, tuduhan Lisa Mariana telah mencoreng nama baik kliennya dan berdampak pada kehidupan pribadi.

“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas,” ujarnya.

Muslim menegaskan bahwa laporan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyebarkan fitnah.

“Ini baru awal. Tentunya perkara ini harus lanjut sampai tuntas,” katanya.

Bagaimana awal mula perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil?

Perseteruan antara Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bermula dari klaim Lisa yang menyebut bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Ia bahkan menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung dan menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwan Kamil dengan tegas membantah tuduhan itu. Ia menilai klaim tersebut sebagai fitnah bermotif ekonomi.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya melalui akun media sosial.

Ridwan Kamil kemudian melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Laporan tersebut dibuat ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam proses penyelidikan, Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang disebut CA. Hasil uji tersebut menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.