Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Ada Apa?

Budi Karya Sumadi, Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK, Ada Apa?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan Budi Karya Sumadi adalah untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan terhadap eks Menteri Perhubungan tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (9/3/2026).

Budi Karya Sumadi sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK terkait kasus tersebut. Dia terakhir kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA pada 26 Juli 2023 silam.

Kemudian pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya Sumadi. Namun ia tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan terjadwal agenda lain.

KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 25 Februari 2026, tetapi Budi Karya tetap berhalangan. Hingga akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 2 Maret 2026.

Selain eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK juga memanggil pegawai PT Istana Putra Agung berinisial AS untuk kebutuhan penyidikan kasus DJKA.

Kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api DJKA

Sebelumnya, kasus suap DJKA terkuak berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi periode 2018-2022.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada beberapa proyek, yakni:

  • proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso;
  • proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan;
  • empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan
  • proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang