BI: Uang Tunai Rupiah Tidak Boleh Ditolak Sebagai Alat Pembayaran
Dunia maya kembali dihebohkan video viral yang memperlihatkan seorang pria yang memprotes kebijakan gerai Roti O, yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai dari seorang nenek pembelinya.
Alasan pihak gerai Roti O adalah karena mereka hanya menerima pembayaran non-tunai seperti QRIS, padahal sang nenek tidak memilikinya dan tidak memahami cara menggunakan pembayaran digital.
Merespons kejadian tersebut, Bank Indonesia (BI) melalui Kepala Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso
menegaskan, setiap pelaku usaha dilarang menolak pembayaran menggunakan uang tunai, karena ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Pada Pasal 33 ayat (2) UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah, yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Ramdan dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025.
Dia mengatakan, memang ada pengecualian apabila terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut. Namun, Ramdan menegaskan bahwa langkah BI mendorong penggunaan pembayaran non-tunai adalah karena lebih cepat, mudah, murah, aman, dan handal, serta dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau non-tunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," ujarnya.
Namun, lanjut Ramdan, BI menilai uang tunai masih memiliki peran penting dalam transaksi di Indonesia, mengingat masih adanya tantangan dari luas wilayah di Indonesia serta belum sepenuhnya wilayah mendapatkan akses yang sama.
"Tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," kata Ramdan.
Terlebih, pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 secara tegas mengatur penggunaan mata uang Rupiah, bukan pada pemilihan metode atau kanal pembayarannya (tunai/non-tunai). Mengacu pada ketentuan tersebut, masyarakat dapat menggunakan Rupiah melalui kanal tunai maupun non-tunai, misal menggunakan kartu atau QRIS, dalam setiap transaksi.
"Pemilihan kanal tersebut bersifat fleksibel, didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi," ujarnya.