Bank Indonesia Tegaskan Tak Boleh Pembayaran Uang Tunai Pasca Viral Insiden Pegawai Roti O
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa ada aturan yang melarang menolak pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 33 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. “Sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya. Di Indonesia, transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” tulis keterangan resmi Bank Indonesia dikutip dari laman Instagram resmi mereka, Senin 22 Desember 2025.
Sementara itu, dijelaskan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta dalam unggahan tersebut bahwa dalam transaksi system pembayaran pemerintah telah menyediakan dua cara yakni cash (tunai) dan non tunai. Dengan demikian masyarakat bisa memiliki pilihan dalam sistem transaksi pembayaran mereka.
“Jadi masyarakat punya pilihan mau pakai tunai, mau pakai non tunai tergantung kenyamanan kita. Sebaliknya pedagang dia juga punya opsi gitu ya sesuai dengan kenyamanannya. Tetapi yang diterima tetap rupiah, QRIS itu hanya kanal tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit, tetapi yang dipakai tetap rupiah gitu ya,” kata dia.
Statment dari BI ini merupakan jawaban dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh pengguna media sosial setelah insiden penolakan pembayaran tunai yang dilakukan seorang lansia oleh pegawai Roti O di toko mereka di Halte TransJakarta Monas pekan lalu. Insiden ini viral setelah seorang pria mengkritik keras tindakan pegawai tersebut. Pria bertopi itu terlihat meradang dan menilai aturan wajib cashless merugikan konsumen terutama bagi mereka yang tidak terbiasa menggunakan QRIS seperti warga lansia.
”Kalian nggak mau kasih sama dia maksudnya apa hah? Iya itu tadi aku bilang uang cash itu harus kalian terima masa harus QRIS. Nenek-nenek itu kan nggak ada QRIS nya gimana?,” kata pria tersebut mengutip dari akun TikTok @Arlius_Zebua.
Menyusul dengan viralnya video tersebut, pihak Roti O akhirnya angkat bicara. Melalui akun Instagram resminya, pihak perusahaan meminta maaf.
”Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” demikian statment awal pihak Roti O dikutip dari akun Instagram resmi mereka dikutip Senin 22 Desember 2025.
Lebih lanjut dijelaskan oleh pihak Roti O bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di outlet bertujuan memudahkan pelanggan, serta memberikan promo maupun diskon harga. Manajemen mengaku sudah melakukan evaluasi internal soal kasus pembayaran tunai tersebut demi memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,”demikian penjelasan dari management Roti O.