Hukum Naik Haji Berkali-Kali dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya

ilustrasi ibadah haji
ilustrasi ibadah haji

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat diidamkan oleh setiap Muslim. Selain menjadi bentuk penyempurna keislaman, haji juga memiliki nilai spiritual yang tinggi karena dilaksanakan di Tanah Suci dengan berbagai rangkaian ibadah yang penuh makna. 

Tidak heran jika banyak orang rela menunggu bertahun-tahun demi mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, di tengah panjangnya antrean haji reguler, sebagian kalangan yang memiliki kemampuan finansial lebih memilih jalur khusus seperti haji plus atau furoda agar bisa berangkat lebih cepat. Bahkan, tidak sedikit di antara mereka yang telah menunaikan haji lebih dari satu kali. 

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan ibadah haji berkali-kali dalam pandangan Islam? Berikut penjelasannya, sebagaimana dirangkum dari NU Online, Senin, 13 April 2026.

Dalam syariat Islam, tidak terdapat larangan untuk menunaikan ibadah haji lebih dari sekali. Kewajiban haji sendiri hanya berlaku satu kali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Jika seseorang melaksanakan haji lebih dari itu, maka hukumnya adalah sunnah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

الْحَجُّ مَرَّةً، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ

Artinya: “Kewajiban haji itu satu kali. Barang siapa yang menambah lebih dari sekali maka hukumnya sunnah” (HR. Ahmad)

Fenomena keinginan untuk kembali ke Tanah Suci setelah menunaikan haji atau umrah juga bukan hal yang aneh. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat Al-Baqarah ayat 125:

وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ

Artinya: “(Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka‘bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) “Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.” (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!”

Dalam tafsirnya, Ismail Ibnu Katsir menjelaskan:

مِنْ كَوْنِهِ مَثَابَةً لِلنَّاسِ، أَيْ جَعَلَهُ مَحَلًا تَشْتَاقُ إِلَيْهِ الْأَرْوَاحُ، وَتَحِنُّ إِلَيْهِ، وَلَا تَقْضِي مِنْهُ وَطَرًا وَلَوْ تَرَدَّدَتْ إِلَيْهِ كُلَّ عَامٍ اسْتِجَابَةً مِنَ اللّٰهِ تَعَالَى، لِدُعَاءِ خَلِيلِهِ إِبْرَاهِيمَ

Artinya: “Keadaan Ka’bah sebagai matsâbatal lin-nâsi bermakna Allah menjadikannya tempat yang selalu dirindukan oleh jiwa. Tidak pernah akan puas, walaupun setiap tahun bolak-balik ke sana sebagai jawaban dari Allah Swt atas panggilan Nabi Ibrahim AS”. (Ismail Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], juz I, halaman 155)

Dari ayat tersebut, terdapat dua pelajaran penting. Pertama, Ka’bah menjadi pusat berkumpulnya umat manusia dalam beribadah, sekaligus tempat yang selalu dirindukan. Kedua, Allah menjadikannya sebagai kawasan yang aman bagi siapa pun yang berada di sekitarnya.

Selain itu, keutamaan berhaji juga dijelaskan oleh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Irsyadul Ibad:

وحكى القاضي عياض أن قوماً أتوا إلى سعدون الخولاني بالمنستير، فأعلموه أن كتامة قتلوا رجلاً وأضرموا عليه النار طول الليل، فلم تعمل فيه شيئاً وبقي أبيض اللون، فقال: لعله حج ثلاث حجج. قالوا: كيف ذلك؟ قال؛ حدثت أن من حج حجة أدّى فرضه، ومن حج ثانية داين ربه، ومن حج ثلاث حجج حرّم الله شعره وبشره على النار

Artinya: “Qadhi Iyadh menceritakan bahwa ada suatu kaum yang datang kepada Sa’dun Al-Khaulani di Monester. Mereka memberitahukan bahwa Kutamah membunuh seorang laki-laki dan mereka menyalakan api untuk membakarnya sepanjang malam, tapi api itu tidak memberi bekas dan warnanya menjadi putih. Maka Sa’dun berkata “Barangkali laki-laki ini pernah berhaji tiga kali”. Mereka bertanya bagaimana bisa demikian? Katanya ”Aku pernah diceritakan bahwa orang yang berhaji satu kali maka ia sudah menunaikan fardunya. Siapa yang berhaji dua kali maka ia mengutangkan Tuhannya. Dan barangsiapa yang berhaji tiga kali Allah haramkan rambut dan kulitnya menyentuh api neraka” (Zainuddin Al-Malibari, Irsyadul Ibad Ila Sabilir Rasyad, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2014] halaman 86)

Meski demikian, Islam juga mengajarkan pentingnya mempertimbangkan prioritas dalam beribadah. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin memberikan kritik terhadap orang-orang yang terlalu sering berhaji namun mengabaikan kondisi sosial di sekitarnya:

وربما يحرصون على إنفاق المال في الحج فيحجوت مرة بعد أخرى وربما تركوا جيرانهم جياعا ولذلك قال ابن مسعود في آخر الزمان يكثر الحاج بلا سبب يهون عليهم السفر ويبسط لهم في الرزق ويرجعون محرومين مسلوبين يهوي بأحدهم بعيره بين الرمال والقفار وجاره مأسور إلى جنبه لا يواسيهِ

Artinya: “Mereka bersikeras mengeluarkan harta untuk pergi haji berulang kali dan membiarkan tetangganya kelaparan. Ibnu Mas’ud berkata, ‘Pada akhir zaman, banyak orang naik haji tanpa sebab. Mudah bagi mereka melakukan perjalanan, rezeki mereka dilancarkan, tapi mereka pulang tidak membawa pahala dan ganjaran. Salah seorang mereka melanglang dengan kendaraannya melintasi sahara, sementara tetangganya tertawan di hadapannya tidak dihiraukannya.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, [Beirut, darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016] juz III, halaman 498)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pandangan ini menegaskan bahwa meskipun haji berkali-kali diperbolehkan dan bernilai sunnah, ada aspek sosial yang tidak boleh diabaikan. Mengalokasikan harta untuk membantu fakir miskin, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya bisa jadi lebih utama dalam kondisi tertentu.

Dengan demikian, melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali memang dianjurkan sebagai amalan sunnah. Namun, setiap Muslim tetap perlu mempertimbangkan skala prioritas dalam beribadah. Ketika dihadapkan pada pilihan antara ibadah pribadi dan kepentingan sosial yang lebih luas, maka memilih amalan yang memberikan manfaat lebih besar bagi sesama menjadi keputusan yang lebih bijak.