Pengamat Soroti Kisruh Tumbler Hilang di KRL: KCI dan Penumpang Diminta Cari Win-Win Solution

Stasiun Rawa Buntu, PT Kereta Commuter Indonesia, barang hilang di stasiun, petugas kci, barang penumpang kereta hilang, kasus barang hilang di krl, Pengamat Soroti Kisruh Tumbler Hilang di KRL: KCI dan Penumpang Diminta Cari Win-Win Solution

Media sosial X diramaikan dengan kabar bahwa petugas KAI Commuter dipecat setelah seorang penumpang mengaku kehilangan tumbler seharga Rp 300.000.

Peristiwa tersebut terjadi ketika penumpang bernama Anita mengeluhkan barang bawaannya hilang di Stasiun Rawa Buntu usai menaiki KRL Tanah Abang-Rangkasbitung pada Senin (17/11/2025) pukul 19.40 WIB.

Ia kemudian memviralkan kasus tersebut dan menduga ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) petugas KAI Commuter dalam menangani barang penumpang yang tertinggal.

Meski begitu, KAI Commuter telah membantah adanya pemecatan terhadap petugas yang menangani barang hilang.

KAI Commuter dan Penumpang Diminta Cari Win-win Solution

Menanggapi kejadian yang viral di media sosial, pengamat transportasi publik bidang perkeretaapian Joni Martinus meminta pihak KAI Commuter dan penumpang supaya mencari win-win solution.

Kedua belah pihak juga perlu melakukan penelusuran terlebih dulu untuk memastikan kejadian yang sebenarnya. 

Selain itu, Joni menyambut baik dan mendukung sikap KAI Commuter yang tidak melakukan pemecatan kepada petugas frontliner-nya sebagaimana isu yang ramai beredar di media sosial

"Patut disimak bahwa terkait ketenagakerjaan  memiliki regulasi dan prosedur seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu dasar hukum utama yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tenaga kerja, termasuk hak, kewajiban, hubungan kerja, dan perlindungan pekerja," ujar Joni dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (27/11/2025).

Ia juga menegaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur beberapa aspek ketenagakerjaan, seperti sistem kontrak, pengupahan, dan tenaga kerja asing serta peraturan pemerintah terkait yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

"PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Joni.

Pihak KAI Commuter Diminta Berkolaborasi

Joni menambahkan, untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang lagi, pihak KAI Commuter sebaiknya berkolaborasi dengan mitra pengelola petugas frontliner.

Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pembinaan kepada frontliner agar menjalankan tugas kedinasan sesuai SOP guna memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna KRL.

Joni juga menegaskan, barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang.

Oleh sebab itu, seluruh penumpang sebaiknya benar-benar menjaga dan memperhatikan barang bawaannya dengan baik demi kenyamanan bersama.

KAI Commuter Masih Lakukan Penelusuran

Terpisah, pihak KAI Commuter sudah membantah bahwa pihaknya memberhentikan petugas yang menangani barang hilang.

 VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran secara internal untuk memastikan akar permasalahan yang sebenarnya.

“KAI Commuter sendiri tidak melakukan pemecatan sebagaimana isu beredar, karena kami memiliki aturan dan prosedur kepegawaian yang tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan,” ujar Karina dikutip dari , Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan, untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya, KAI Commuter sudah menjalin koordinasi dengan mitra pengelola petugas frontliner yang bertugas di lapangan.

Karina juga menegaskan, seluruh petugas selalu diarahkan supaya menjalankan standar operasional prosedur (SOP) selama bertugas.

Selain itu, mitra terkait sedang melakukan evaluasi internal guna memastikan situasi dan peristiwa yang terjadi agar lebih jelas.

“Pihak mitra masih melakukan evaluasi internal untuk melihat lebih jelas kondisi yang terjadi,” jelas Karina.

Terkait kejadian yang viral, Karina meminta para penumpang KRL agar lebih memperhatikan barang bawaan masing-masing selama perjalanan.

"Kami mengingatkan kembali bahwa barang pribadi yang tertinggal di dalam commuter line merupakan tanggung jawab pengguna," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang