Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Eks PM Najib Razak Jadi Tahanan Rumah

Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis kasus korupsi
Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis kasus korupsi

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjaranya dalam bentuk tahanan rumah, Senin, 22 Desember 2025. Dengan putusan tersebut, Najib dipastikan tetap menjalani hukuman di Penjara Kajang, Selangor.

Hakim Alice Loke menyatakan permohonan peninjauan yudisial yang diajukan Najib tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menegaskan bahwa penggunaan hak prerogatif pengampunan raja harus dijalankan sesuai ketentuan Konstitusi Federal Malaysia.

"Penggunaan hak prerogatif pengampunan tidak terkecuali. Kewenangan tersebut harus dijalankan dalam kerangka hukum dan batasan yang ditetapkan konstitusi, " ujar hakim dalam putusannya.

Menurut hakim, keberadaan perintah tambahan kerajaan yang diklaim menjadi dasar permohonan Najib memang tidak diperdebatkan, namun dokumen tersebut tidak pernah dibahas ataupun diputuskan dalam pertemuan Dewan Pengampunan ke-61 pada Januari 2024, saat dewan menyetujui pengurangan hukuman Najib.

Hakim menilai perintah tambahan tersebut tidak sejalan dengan Pasal 42 Konstitusi Federal Malaysia yang mengatur kewenangan raja terkait pengampunan, penangguhan, dan keringanan hukuman. Karena itu, pengadilan menyatakan perintah tersebut tidak sah dan tidak dapat ditegakkan.  "Oleh karena itu, permohonan peninjauan yudisial ditolak, " tegasnya.

Najib mulai menjalani hukuman penjara pada Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan, termasuk pelanggaran kepercayaan kriminal, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan terkait kasus SRC International. Perkara tersebut melibatkan aliran dana RM42 juta ke rekening pribadi Najib pada 2014 dan 2015.

Mantan presiden UMNO itu awalnya divonis 12 tahun penjara dan denda RM210 juta. Namun, Dewan Pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia saat itu, Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, mengurangi hukuman menjadi enam tahun penjara dan denda RM50 juta, keputusan yang diumumkan pada Februari 2024.

Upaya hukum Najib untuk mendapatkan tahanan rumah diajukan pada April 2024 dengan dalih adanya perintah tambahan kerajaan yang memungkinkan ia menjalani sisa hukuman di rumah. Kasus tersebut sempat ditolak Pengadilan Tinggi, kemudian dibuka kembali setelah putusan pengadilan banding dan Mahkamah Federal.

Kuasa hukum Najib, Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut dan mengindikasikan akan mengajukan banding. Ia menilai terdapat sejumlah aspek yang belum dianalisis secara menyeluruh oleh hakim.

Di luar gedung pengadilan, ratusan pendukung Najib, termasuk kader Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), terlihat berkumpul untuk menyatakan solidaritas.

Sementara itu, polemik mengenai klaim perintah tambahan kerajaan terus menjadi perhatian publik di Malaysia. Sejumlah lembaga pemerintah sebelumnya menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut, meski pihak istana mantan raja telah mengonfirmasi bahwa dokumen itu memang pernah diterbitkan.

Selain perkara tahanan rumah, Najib juga masih menghadapi proses hukum lain. Pengadilan dijadwalkan menyampaikan putusan atas kasus terpisah yang menjeratnya pada 26 Desember mendatang, terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang lebih dari RM2,2 miliar dalam skandal 1MDB.

Perjalanan hukum Najib Razak terus menjadi sorotan di Malaysia, mengingat pengaruh politiknya yang masih kuat di UMNO, partai yang kini menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.