Ustaz Abdul Somad Ingatkan Bahaya Nikah Siri untuk Perempuan: Akan Dirugikan Sampai Mati!

Pendakwah, Penceramah, Ulama Ustaz Abdul Somad
Pendakwah, Penceramah, Ulama Ustaz Abdul Somad

 Nikah siri sering dianggap sebagai jalan pintas untuk menikah tanpa proses administrasi resmi. Namun, Ustaz Abdul Somad (UAS) menegaskan bahwa nikah siri memiliki konsekuensi berat, terutama bagi perempuan. Dalam sebuah ceramah, UAS menjelaskan tentang hukum nikah siri dan berbagai persoalan yang sering terjadi di kemudian hari.

UAS membenarkan bahwa secara fiqih, nikah siri bisa dianggap sah apabila seluruh rukun nikah terpenuhi. Ia menyampaikan bahwa banyak kasus pasangan menikah bawah tangan tanpa pemeriksaan status, kemudian berpisah tanpa proses cerai yang sah. 

Ustaz Abdul Somad Batubara

“Ada saksi dua orang ya. Ada Wali ada, ada Ijab ada, ada Qabul ada, ada mahar ada, ada sah nikah… walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah,” jelas UAS yang dikutip dari YouTube Ummu Haniya pada Senin, 17 November 2025. 

Namun menurut UAS, masalah besar justru muncul setelah itu. Karena tidak ada catatan resmi, perempuan tidak memiliki dokumen hukum untuk menuntut cerai ketika suami menelantarkan mereka.

“Tapi muncul masalah, di mana letak masalahnya? Ketika si laki-laki macam-macam, si perempuan sampai mati tak bisa menuntut cerai karena tak ada hitam di atas putih,” ujarnya menjelaskan. 

Berbeda dengan pernikahan yang dicatatkan di KUA, perempuan memiliki perlindungan hukum. Dalam ceramahnya, UAS mencontohkan adanya Surat Taklik dalam perkawinan resmi yang memungkinkan perempuan menggugat cerai.

“Jika saya meninggalkan istri saya 3 bulan lamanya berturut-turut… maka Hakim menjatuhkan talak 1 maka jatuhlah talak satu.”

Karena itu, UAS dengan tegas memperingatkan agar perempuan tidak memilih nikah siri karena mereka akan merugi bahkan sampai akhir hayatnya. 

“Jangan mau nikah siri karena perempuan kalian akan dirugikan sampai mati kalian tak bisa cerai karena hak tolak ada pada laki-laki,” ujarnya.

UAS juga menggambarkan risiko fatal ketika perempuan yang ditinggal suami siri memutuskan menikah lagi, padahal talak belum jatuh. Situasi itu dapat berujung pada perbuatan zina.

“Nekat dia nikah lagi… makan nikah dia yang kedua dengan suami baru zina, zina. Kenapa? Karena dia masih ada ikatan dengan suami pertama,” tandasnya.