BI Batasi Jumlah Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Maksimal Berapa?

tukar uang baru, tukar uang baru Lebaran 2026, BI Batasi Jumlah Tukar Uang Baru Lebaran 2026, Maksimal Berapa?

Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal jumlah tukar uang baru dalam menyambut perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Sebelumnya, BI telah membuka jadwal pemesanan tukar uang baru Lebaran 2026 periode kedua pada Selasa (24/2/2026) untuk wilayah di Pulau Jawa dan Jumat (27/2/2026) untuk wilayah luar Jawa.

Kemudian jadwal penukaran uang baru dimulai pada Maret 2026 dengan tanggal sesuai jadwal lokasi pilihan saat mendaftar.

Jumlah tukar uang baru maksimal Rp 5,3 juta

Bank Indonesia menetapkan batas maksimal jumlah tukar uang baru Lebaran 2026 maksimal Rp 5,3 juta dalam berbagai pecahan.

Hal itu disampaikan oleh Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina dalam siniar bertema "Jaga Harga, Jaga Rupiah: Pengendalian Inflasi Jelang HBKN bersama SERAMBI 2026" di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

"Dalam berbagai pecahan, dari Rp1.000 sampai Rp50.000, nanti bisa dimaksimalkan sejumlah Rp 5.300.000 atau bisa juga kalau ingin menukar lebih kecil dari itu," kata Fenty.

Dia mengatakan, di wilayah DKI Jakarta, BI menyediakan kurang lebih Rp 52,6 triliun uang kartal yang disalurkan melalui perbankan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,8 triliun uang bisa ditukar melalui layanan penukaran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026.

Ada sekitar 3.191 layanan penukaran uang baru yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, bekerjasama dengan 21 bank di wilayah DKI Jakarta.

"SERAMBI 2026" merupakan layanan penukaran uang rupiah kepada masyarakat yang diselenggarakan untuk menyambut lebaran Idul Fitri 2026.

Cara tukar uang baru di bank

Untuk bisa menukar uang baru di bank, Anda perlu melakukan pemesanan melalui laman PINTAR BI. Bukti pemesanan digunakan untuk menukar uang baru di kantor bank yang dipilih.

Berikut langkah-langkah pemesanan tukar uang baru 2026 melalui laman PINTAR BI

  1. Buka laman PINTAR BI di link https://pintar.bi.go.id/ melalui browser. Jika akses permintaan sedang tinggi, sistem akan menempatkan Anda di waiting room (ruang tunggu).
  2. Silakan menunggu sesuai waktu yang ditampilkan.
  3. Saat Anda telah masuk ke halaman utama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
  4. Pilih wilayah Anda pada kolom “Pilih Provinsi”, lalu klik "Lihat Lokasi".
  5. Sistem akan menampilkan lokasi tukar uang baru beserta jadwal layanan dan kuota. Tentukan lokasi dan jam yang diinginkan, klik "Pilih".
  6. Lengkapi data pada kolom yang tersedia, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email, klik “Lanjutkan”.
  7. Pilih pecahan uang dan jumlah sesuai kebutuhan, lalu isi kode captcha dan beri centang pada bagian pernyataan. Klik "Pesan".
  8. Setelah berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan berupa QR code dan informasi data pemesan, jadwal dan lokasi, serta jumlah uangnya.
  9. Cek detail informasi, jika sudah benar silakan unduh bukti pemesanan. Klik tombol "Download Bukti Pemesanan".

Bukti pemesanan uang baru 2026 dapat disimpan sebagai file digital (soft copy) atau dicetak.

Selanjutnya, silakan datang ke bank lokasi tukar uang baru 2026 sesuai pilihan untuk menukarkan uang baru, dengan membawa KTP dan uang yang akan ditukarkan sesuai nominal penukaran.

  • Kunjungi bank sesuai lokasi dan jadwal saat mendaftar.
  • Silakan mengambil nomor antrian.
  • Saat mendapatkan giliran, tunjukkan kode QR pendaftaran kepada petugas untuk diverifikasi.
  • Serahkan uang yang akan ditukarkan sesuai nominal penukaran.
  • Petugas akan memberikan uang baru.

Untuk daftar lokasi bank yang ditunjuk BI, Anda bisa menemukan informasi di portal informasi atau akun instagram Bank Indonesia per masing-masing provinsi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang