KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota 10.000 Jemaah Haji Khusus, Tak Dilakukan Secara Langsung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Salah satu poin penting yang dijelaskan adalah pola jual beli kuota haji khusus yang disebut tidak dilakukan secara langsung antara pejabat Kemenag dengan agensi perjalanan haji.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan, Kemenag membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Selanjutnya, pejabat Kemenag menyerahkan kuota haji khusus kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
"Kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota asosiasinya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025) dikutip dari Antara.
Ia menegaskan pembagian tersebut tidak dilakukan berdasarkan besaran uang yang dimiliki agensi.
"Artinya, si A dapat berapa, terserah yang punya uang dapat berapa, tidak. Akan tetapi, ini sudah dipatok," kata dia.
Bagaimana Aliran Dana Berjalan?
Menurut KPK, setelah kuota haji khusus diberikan, setiap agensi membayar sejumlah uang melalui asosiasinya. Uang itu kemudian diteruskan ke pejabat Kemenag.
Dari skema tersebut, pejabat Kemenag diduga menerima biaya komitmen per kuota haji dalam kisaran 2.600 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
Asep menambahkan, pejabat Kemenag tidak langsung berhubungan dengan agensi perjalanan haji.
"Pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen. Jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya," jelasnya.
Siapa Saja yang Sudah Dimintai Keterangan?
Dalam penyidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Ishfah Abidal Aziz yang merupakan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Beberapa juga sudah kami minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain, yang melibatkan orang-orang seperti itu,” kata Asep.
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus ini. Selanjutnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan resmi.
KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, penghitungan awal menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus ini tidak hanya ditangani KPK, tetapi juga menjadi perhatian DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.
Pansus menyoroti adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. Artinya, pembagian 50 banding 50 yang dilakukan Kemenag dinilai tidak sesuai aturan.
KPK menegaskan masih mendalami peran pejabat Kemenag dalam dugaan praktik korupsi ini.
“Kemudian terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, nah ini yang sedang kami gali,” tegas Asep.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.