BPOM Temukan 56.000 Pangan Tak Layak Jelang Lebaran 2026

BPOM, BPOM Temukan 56.000 Pangan Tak Layak Jelang Lebaran 2026, Pemeriksaan terhadap sarana peredaran, Temuan produk ilegal, Temuan produk kadaluwarsa dan rusak, Pelaku usaha masih tidak patuh, Ada patrol siber

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesi (BPOM RI) menemukan 56.000 produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Dikutip dari siaran persnya, Rabu (11/3/2026), puluhan ribu produk TMK ditemukan dalam kegiatan pengawasan pangan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ada sebanyak 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh Indonesia yang diperiksa oleh BPOM RI sejak 5 Maret 2026. Hasilnya, 65,2 persen atau 739 sarana telah memenuhi ketentuan (MK), sedangkan 34,8 persen sarana TMK.

“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” jelas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Rabu.

Patroli produk pangan sepanjang Lebaran dan jelang Idul Fitri

Pemeriksaan terhadap sarana peredaran

Beberapa sarana peredaran juga turut diperiksa, yang mencakup 569 sarana ritel modern, 369 sarana ritel tradisional, 188 gudang distributor, tujuh gudang importir, dan satu gudang e-commerce.

Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM RI menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan TMK dengan nilai keekonomian yang diperkirakan lebih dari Rp 600 juta.

Adapun pengawasan pangan selama Ramadan dilakukan dengan menyasar sarana peredaran yang memiliki rekam jejak pengawasan kurang baik, termasuk gudang marketplace, seiring meningkatnya tren belanja online masyarakat.

BPOM, BPOM Temukan 56.000 Pangan Tak Layak Jelang Lebaran 2026, Pemeriksaan terhadap sarana peredaran, Temuan produk ilegal, Temuan produk kadaluwarsa dan rusak, Pelaku usaha masih tidak patuh, Ada patrol siber

Kepala BBPOM Manado, Hermanto saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan di lokasi penjualan takjil di sekitar Masjid Raya Ahmad Yani, Rabu (4/3/2026)

Temuan produk ilegal

BPOM RI mengungkapkan, jenis temuan terbesar masih didominasi oleh produk pangan olahan ilegal sebesar 48,9 persen. Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa dan pangan rusak.

Produk TIE paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Berdasarkan negara asal, produk TIE impor yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat. Temuan lainnya meliputi minuman cokelat asal Singapura di wilayah Tarakan, dan kentang beku asal Tiongkok di wilayah Palembang.

Selain itu, berbagai produk pangan olahan TIE lainnya juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan, seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan. Produk yang diduga berasal dari Malaysia ini berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.

“Temuan ini menunjukkan masih adanya jalur distribusi ilegal di wilayah perbatasan. Karena itu, pengawasan lintas sektor perlu terus diperkuat untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Taruna.

Temuan produk kadaluwarsa dan rusak

Temuan produk kedaluwarsa paling banyak ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku.

Jenis produk yang paling banyak ditemukan antara lain minuman serbuk berperisa, garam, pasta dan mi, bahan tambahan pangan, serta bumbu dan kondimen.

Sementara itu, pangan olahan rusak ditemukan di wilayah Sumatra Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. Produk yang ditemukan antara lain pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, pasta dan mi, minuman sari kacang, serta susu kental manis dan minuman berperisa tidak berkarbonasi.

Pelaku usaha masih tidak patuh

Menurut Taruna, temuan yang relatif serupa setiap tahun menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang belum mematuhi ketentuan peredaran pangan olahan.

Terkait hasil pengawasan tahun ini, ia menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan produk, serta menginstruksikan pengembalian produk kepada pemasok dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.

“BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen. Setiap produk yang tidak memenuhi ketentuan akan kami tindak tegas, baik melalui pengamanan produk, perintah penarikan, hingga pemusnahan,” tegas Taruna.

Ada patrol siber

Dalam patroli siber produk pangan sepanjang Ramadan dan menjelang Idul Fitri, ditemukan 7.400 tautan yang teridentifikasi menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat.

BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit. Sampling dilakukan terhadap 2.407 pedagang di 513 lokasi sentra penjualan takjil.

Dari total 5.447 sampel yang diuji, sebanyak 98 persen memenuhi syarat dan 108 sampel (2 persen) tidak memenuhi syarat. Sampel yang tidak memenuhi syarat diketahui mengandung bahan berbahaya seperti formalin (50 sampel), boraks (22 sampel), kuning metanil (1 sampel), dan rhodamin B (35 sampel).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang