BPOM Temukan 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftar Lengkapnya

BPOM, badan pengawas obat dan makanan, kosmetik berbahaya menurut bpom, kosmetik berbahaya 2025, kosmetik berbahaya yang ditarik bpom, kosmetik berbahaya mengandung apa, BPOM Temukan 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Berikut Daftar Lengkapnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Hal tersebut didasarkan pada temuan BPOM sepanjang Juli hingga September 2025.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (3/11/2025), dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berisiko bagi kesehatan konsumen.

Beberapa bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan BPOM, yakni merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, dan pewarna acid orange 7.

Dampak bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik

BPOM menyatakan, dampak yang diakibatkan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik mulai dari skala ringan hingga berat.

Salah satunya kandungan Merkuri bisa menyebabkan warna kulit berubah, seperti bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Selain itu, asam retinoat bisa memicu kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil yang bersifat teratogenik.

BPOM juga mengungkap bahaya hidrokuinon dalam kosmetik bisa menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, dan perubahan warna kornea serta kuku.

Menurut BPOM, timbal yang terkandung dalam kosmetik bisa menyebabkan kerusakan fungsi organ dan sistem tubuh.

Kemudian, bahan pewarna yang dilarang, seperti merah K3, K10, dan acid orange 7, dapat menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

“Sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk,” kata BPOM.

“Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, BPOM melakukan tindakan tegas dengan mencabut izin edar produk dan melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK).

Hal tersebut dilakukan dengan menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.

Selain itu, BPOM sudah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia turut melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail.

Langkah lain yang dilakukan adalah menelusuri lebih lanjut kegiatan produksi dan peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia jika ditemukan adanya indikasi pidana.

BPOM menyatakan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Daftar 23 kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dapat dilihat melalui link berikut ini:

  • Daftar kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.