BPOM Lakukan Pengawasan Pangan Ramadhan, Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Rhodamin

BPOM, BPOM Lakukan Pengawasan Pangan Ramadhan, Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Rhodamin

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan ribu produk pangan olahan tidak memenuhi ketentuan (TMK) dalam intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Hingga 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa 1.134 sarana peredaran pangan olahan di seluruh wilayah Indonesia. Hasil pemeriksaan menunjukkan 65,2% atau 739 sarana telah memenuhi ketentuan (MK), sedangkan 34,8% atau 395 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan Selama Ramadan dan Jelang Idulfitri 1447 H/2026 di Gedung Bhinneka Tunggal Ika BPOM, Rabu (11/3/2026).

“Sebanyak 395 sarana dinyatakan tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk pangan olahan yang tidak sesuai aturan, yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak,” jelas Taruna Ikrar.

Sarana peredaran yang diperiksa meliputi 569 sarana ritel modern (50,2%), 369 sarana ritel tradisional (32,5%), 188 gudang distributor (16,6%), 7 gudang importir (0,6%), dan 1 gudang e-commerce (0,1%).

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM, baik secara mandiri maupun bersama lintas sektor terkait, ditemukan 227 sarana ritel modern, 143 sarana ritel tradisional, 24 gudang distributor, serta 1 gudang importir yang tidak memenuhi ketentuan.

Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan 56.027 pieces produk pangan olahan TMK dengan nilai keekonomian yang diperkirakan lebih dari Rp 600 juta.

Jenis produk tanpa izin edar

Dilansir dari laman resminya, pengawasan pangan Ramadhan tahun ini dilaksanakan berbasis risiko dengan menyasar sarana peredaran yang memiliki rekam jejak pengawasan kurang baik, termasuk gudang marketplace.

Jenis temuan terbesar masih didominasi produk pangan olahan ilegal sebesar 48,9% atau 27.407 pieces.

Temuan lainnya meliputi produk kedaluwarsa sebesar 42,4% atau 23.776 pieces, serta pangan rusak sebesar 8,7% atau 4.844 pieces.

Produk TIE paling banyak ditemukan di Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.

Berdasarkan negara asal, produk TIE impor yang paling banyak ditemukan adalah kembang gula asal Malaysia yang dijual di sarana ritel tradisional di wilayah Sambas, Kalimantan Barat.

Temuan lainnya meliputi minuman cokelat asal Singapura di wilayah Tarakan serta kentang beku asal China di wilayah Palembang.

Selain itu, berbagai produk pangan olahan TIE lainnya juga banyak ditemukan di wilayah perbatasan seperti Batam, Sanggau, dan Tarakan.

Produk yang diduga berasal dari Malaysia ini berupa minuman serbuk, minuman berperisa, serta kembang gula atau permen.

Sedangkan produk kedaluwarsa paling banyak ditemukan di wilayah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Maluku, dengan jenis produk yang paling banyak ditemukan adalah minuman serbuk berperisa, garam, pasta, mi, bahan tambahan pangan, bumbu dan kondimen.

Sementara itu, pangan olahan rusak ditemukan di wilayah Sumatera Barat, Jambi, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara. 

Take down tautan di e-commerce

Selain pengawasan di sarana offline, BPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan melalui patroli siber.

Sebanyak 7.400 tautan pada platform e-commerce teridentifikasi menjual produk pangan ilegal maupun produk yang mengandung bahan kimia obat.

Nilai keekonomian temuan produk pangan ilegal melalui patroli siber mencapai Rp 102,9 miliar dengan mayoritas temuan produk impor berasal dari Malaysia, Amerika Serikat, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab.

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (take down) terhadap tautan yang teridentifikasi menjual produk tersebut.

Pengawasan terhadap pangan takjil

BPOM juga melakukan pengawasan terhadap pangan takjil melalui pengujian cepat menggunakan rapid test kit.

Sampling dilakukan terhadap 2.407 pedagang di 513 lokasi sentra penjualan takjil.

Dari total 5.447 sampel yang diuji, sebanyak 5.339 sampel (98%) memenuhi syarat dan 108 sampel (2%) tidak memenuhi syarat.

Sampel yang tidak memenuhi syarat diketahui mengandung bahan berbahaya seperti formalin (50 sampel), boraks (22 sampel), kuning metanil (1 sampel), dan rhodamin B (35 sampel).

Taruna Ikrar menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha dalam menerapkan cara peredaran pangan olahan yang baik serta sistem pengendalian mandiri (self-regulatory control) guna memastikan keamanan pangan.

Melalui berbagai program seperti Rumah Si-RiPO dan PINTeR SMKPO, BPOM terus mendampingi dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK), dalam memenuhi persyaratan pendaftaran, produksi, hingga peredaran pangan olahan.

“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Jika menemukan produk pangan yang diduga ilegal, kedaluwarsa, atau rusak, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi BPOM di HALOBPOM 1500533,” tutup Taruna.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang