BPOM Temukan 13 Kosmetik Menyesatkan dengan Klaim Memperbaiki Fungsi Vital Pria
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan dan menindak 13 kosmetik dengan klaim menyesatkan untuk memperbaiki fungsi vital pria.
Hal tersebut sesuai hasil pengawasan BPOM setelah melakukan pemantauan di berbagai platform digital, termasuk marketplace dan media sosial, untuk mengidentifikasi promosi yang melanggar norma kesusilaan.
Temuan di marketplace dan media sosial kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lebih lanjut ke sarana produksi dan distribusi.
Penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, verifikasi legalitas produk, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi.
Produk yang ditemukan kemudian dinyatakan melanggar norma kesusilaan dan memuat klaim yang menyesatkan.
“Saat ini, kami masih menemukan adanya pelaku usaha yang memanfaatkan ruang digital tanpa tanggung jawab, dengan memasarkan produk secara agresif dan dengan klaim vulgar,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (10/12/2025).
“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat membahayakan, merugikan masyarakat serta melanggar hukum,” tambahnya.
13 Kosmetik Menyesatkan Langgar Peraturan BPOM
Ikrar menjelaskan, promosi produk kosmetik yang menyesatkan mengarah pada perbaikan fungsi organ vital pria, seperti memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, menjaga tegang tahan lama, hingga memperbesar pembuluh cavernous.
Penggunaan klaim yang bernuansa medis maupun melanggar norma kesusilaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik.
Kosmetik tidak diperuntukkan sebagai produk yang dapat memberikan efek pengobatan maupun meningkatkan fungsi fisiologis tubuh.
Promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan dengan klaim medis dan menyesatkan tersebut bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
BPOM Jatuhkan Sanksi Kepada Pelaku Usaha
Sebagai tindak lanjut terhadap temuan pengawasan tersebut, BPOM memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha.
Taruna mengatakan, pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran serta menghentikan iklan dan seluruh bentuk promosi di berbagai platform digital.
BPOM juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar produk kosmetik.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis BPOM dalam memastikan terciptanya ekosistem perdagangan kosmetik digital yang aman, jujur, dan sesuai ketentuan.
“BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang memelintir informasi demi keuntungan dengan menipu konsumen. Jika masih ada oknum yang mencoba memanfaatkan celah dan mengabaikan keselamatan masyarakat, maka siap-siap kami tindak tegas sesuai ketentuan,” kata Taruna.
Taruna juga meminta pelaku usaha supaya jujur dan menjaga citra serta kepercayaan masyarakat sehingga industri kosmetik nasional dapat bertumbuh sejajar di dunia internasional.
“Industri digital harus dibangun atas dasar kejujuran. Memanfaatkan platform digital untuk menjual janji palsu adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra industri kosmetik nasional yang patuh,” tandasnya.
“Kami akan terus memonitor ketat dan melakukan penertiban secara berkelanjutan. Perlindungan konsumen adalah harga mati dan kami berkomitmen untuk menciptakan pasar yang sehat dan berintegritas,” pungkasnya.
Daftar 13 Kosmetik Menyesatkan yang Ditindak BPOM
Taruna meminta masyarakat supaya menjadi konsumen cerdas, tidak mudah percaya pada klaim berlebihan atau efek instan yang kerap ditampilkan pada iklan kosmetik, dan senantiasa melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital.
Jika mengetahui adanya dugaan aktivitas produksi, penyimpanan, distribusi, atau promosi kosmetik ilegal/berbahaya dan berlebihan, segera laporkan kepada Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM atau aparat penegak hukum setempat.
Daftar 13 kosmetik menyesatkan dengan klaim perbaikan fungsi vital pria dapat dilihat melalui link berikut ini:
- Lampiran daftar 13 kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan.