BPOM Temukan 41 Obat Bahan Alam Mengandung BKO, Mayoritas Produk Ilegal

BPOM, BPOM Temukan 41 Obat Bahan Alam Mengandung BKO, Mayoritas Produk Ilegal

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan obat bahan alam (OBA) yang dicampur bahan kimia obat (BKO). 

Dalam pengawasan intensif sepanjang November hingga Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk OBA yang terbukti mengandung BKO.

Selama periode tersebut, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 2.923 produk yang terdiri dari OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. 

Pada November 2025, ditemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel. 

Sementara pada Desember 2025, BPOM kembali menemukan 9 produk OBA mengandung BKO dari 1.836 sampel yang diuji.

Berdasarkan hasil penelusuran data registrasi serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang mengandung BKO tersebut dinyatakan ilegal. 

Sebagian besar produk tidak memiliki izin edar, bahkan ada yang mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif.

BPOM menilai peredaran produk ilegal tersebut tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat, stabilitas ekonomi, serta perlindungan konsumen.

BPOM Temukan 11.654 OBA Mengandung BKO pada 2025

Temuan pada November–Desember 2025 ini menambah panjang daftar OBA mengandung BKO yang terungkap sepanjang tahun 2025. 

Selama Januari hingga Desember 2025, BPOM telah menguji 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan yang beredar luas. Dari jumlah tersebut, 206 produk terbukti mengandung BKO.

Sepanjang 2025, jenis BKO yang paling banyak ditemukan adalah sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein, terutama pada produk dengan klaim penambah stamina pria. 

Selain itu, BPOM juga menemukan parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk dengan klaim pereda pegal linu.

BKO lain yang juga ditemukan adalah sibutramin dan bisakodil pada produk pelangsing, siproheptadin dan deksametason pada produk penggemuk badan, serta glibenklamid pada produk dengan klaim mengatasi gejala kencing manis.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa penambahan BKO dalam produk OBA maupun suplemen kesehatan dilarang keras karena berisiko serius bagi kesehatan.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis," jelas Taruna dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (10/2/2026).    

Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Kepala BPOM.

Bahaya BKO dalam OBA

Taruna juga menjelaskan risiko penggunaan BKO seperti sildenafil, deksametason, parasetamol, dan sibutramin. 

Sildenafil dapat menyebabkan gangguan penglihatan, sakit kepala, gangguan pencernaan, serangan jantung, hingga kematian. Deksametason dan parasetamol berisiko menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, kelainan darah, serta kerusakan hati. 

Sementara sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah, denyut jantung, dan menyebabkan gangguan tidur.

Atas temuan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi, distribusi, hingga ritel. 

Sanksi administratif pun dijatuhkan, mulai dari peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan, hingga pencabutan izin edar.

BPOM juga menelusuri lebih lanjut rantai produksi dan distribusi produk-produk tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Selain pengawasan dalam negeri, BPOM turut menerima laporan dari jejaring ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS).

Thailand melaporkan lima produk mengandung BKO, Singapura satu produk anti nyeri, dan Kaledonia Baru satu produk asal Indonesia yang mengandung tramadol dan zat antiinflamasi.

Imbauan BPOM

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih OBA dan suplemen kesehatan, terutama produk yang dipasarkan secara daring. 

Masyarakat diminta selalu menerapkan Cek KLIK serta memeriksa izin edar melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

“Masyarakat adalah garda terdepan dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan tergoda dengan promosi dan iklan yang tak masuk akal dengan klaim instan. Jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh, ekonomi, dan masa depan generasi kita,” imbuh Taruna.

Berikut daftar obat bahan alam yang terbukti mengandung BKO sebagaimana temuan BPOM:

  • Daftar 1. 
  • Daftar 2. 
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang