112 Dapur Program MBG Ditutup, BGN Temukan Pelanggaran SOP dan Risiko Keamanan Pangan

— Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sebanyak 112 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Pelanggaran tersebut dinilai berisiko menimbulkan insiden keamanan pangan bagi para penerima manfaat program.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan penutupan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah pelanggaran yang bisa mengancam keselamatan dan kesehatan anak penerima MBG.
“Ada 112 yang sudah ditutup per hari ini. Dari 112 itu, yang menyatakan siap dibuka lagi 13, tapi nanti kita mau cek lagi,” ujar Nanik seusai acara Satu Tahun Capaian Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurut Nanik, SPPG yang sebelumnya ditutup hanya dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi keamanan pangan sesuai ketentuan BGN.
“Kalau yang ditutup ini kemarin bermasalah, kemudian dikasih izin lagi untuk buka, tentu dengan syarat dia sudah punya sertifikasi yang telah ditetapkan,” katanya.
Tiga Sertifikasi Wajib untuk Dapur MBG
Nanik menjelaskan, setiap dapur penyelenggara Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki tiga sertifikasi utama, yaitu:
1. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),
2. Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan
Selain itu, setiap SPPG juga harus memiliki sertifikasi air bersih dan memenuhi ketentuan teknis dapur aman.
“Dapurnya juga harus sesuai dengan petunjuk teknis, karena masih banyak dapur yang ruang untuk pemorsiannya itu belum pakai pendingin. Sekarang harus berpendingin, karena kalau tidak, itu berpotensi membuat makanan cepat basi,” tutur Nanik.
Ia menambahkan, sebelumnya hanya 35 dapur SPPG yang sudah memiliki SLHS karena berasal dari restoran atau rumah makan yang memang sudah beroperasi dengan sertifikasi tersebut.
12.510 SPPG Harus Disertifikasi Ulang
Nanik mengungkapkan, saat ini terdapat 12.510 SPPG di seluruh Indonesia. Sebelumnya, BGN belum mewajibkan sertifikasi SLHS karena sudah memiliki standar internal sendiri. Namun, setelah insiden keracunan makanan MBG di sejumlah daerah, aturan itu kini diperketat.
“Kalau dulu memang tidak mengharuskan SLHS, karena BGN punya standardisasi sendiri. Tetapi sekarang, setelah ada kejadian (keracunan) itu, harus ada SLHS,” ujar Nanik.
“Ada juga yang tidak menjalankan SOP, misalnya masaknya terlalu dini, kemudian ada juga yang belum mencuci ompreng pakai steamer (pemanas) dan belum disterilisasi setelah dicuci,” tambahnya.
Zulkifli Hasan: Perbaikan Tata Kelola MBG Harus Menyeluruh
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa insiden keracunan Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh dipandang sekadar angka kasus.
Ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola MBG secara menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Bukan soal angka, karena tidak boleh ada satu pun anak kita yang mendapatkan masalah,” ujar Zulhas.
Zulhas menyebut, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden lima hari lalu yang menunjuk dirinya sebagai ketua tim koordinasi antardaerah dalam pelaksanaan MBG.
“Nanti MBG kita bagi. Penyelenggaranya dipimpin oleh BGN, pengawasan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan lewat puskesmas, dan Kementerian Dalam Negeri lewat Dinas Kesehatan daerah,” jelasnya.
Zulkifli Hasan juga menargetkan tata kelola MBG dapat diperbaiki sepenuhnya agar mencapai 82,9 juta penerima manfaat pada 26 Maret 2026 dengan nol risiko keamanan pangan.
“Pada 26 Maret itu kita targetkan dapat mencapai 82,9 juta penerima manfaat dengan nol risiko,” ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.