BPOM Temukan Produk Pangan Ilegal Jelang Nataru 2025/2026, Mayoritas Tanpa Izin Edar
Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengintensifkan pengawasan pangan olahan melalui program Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) Nataru.
Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya aktivitas belanja masyarakat, yang juga bertepatan dengan momentum Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Pengawasan tersebut menjadi krusial karena lonjakan konsumsi pangan olahan berpotensi diiringi dengan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi legalitas, mutu, maupun keamanan.
BPOM menegaskan bahwa Inwas Nataru merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen agar masyarakat dapat merayakan Nataru dengan aman dan nyaman.
Apa Saja Sasaran Pengawasan BPOM Jelang Nataru?
Hingga 17 Desember 2025, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap 1.612 sarana peredaran pangan olahan yang tersebar di 38 provinsi. Sarana yang diawasi meliputi berbagai jalur distribusi, mulai dari ritel hingga gudang penyimpanan.
Adapun rincian sarana yang diperiksa meliputi:
- 698 ritel modern atau sekitar 43,3 persen
- 663 ritel tradisional atau 41,1 persen
- 243 gudang distributor atau 15,1 persen
- 7 gudang importir atau 0,4 persen
- 1 gudang marketplace atau e-commerce atau 0,1 persen.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPOM mencatat mayoritas sarana peredaran telah memenuhi ketentuan. Sebanyak 1.049 sarana atau 65,1 persen dinyatakan memenuhi ketentuan (MK). Namun, masih terdapat 563 sarana atau 34,9 persen yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Sarana TMK tersebut terdiri dari:
- 273 ritel tradisional atau 16,9 persen
- 264 ritel modern atau 16,4 persen
- 25 gudang distributor atau 1,6 persen
- 1 gudang importir atau 0,06 persen.
Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi di ritel kecil, tetapi juga masih ditemukan pada ritel modern dan gudang distribusi.
Produk Apa yang Paling Banyak Ditemukan Bermasalah?
Jenis pelanggaran terbanyak dalam Inwas Nataru adalah peredaran pangan olahan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal.
Produk TIE mencapai 73,5 persen dari total temuan, dengan jumlah sekitar 92.737 pieces. Temuan berikutnya adalah produk kedaluwarsa sebesar 25,4 persen atau 32.080 pieces, serta produk rusak sebanyak 1,1 persen atau 1.319 pieces.
Pangan olahan TIE banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM Tarakan sebesar 16,9 persen, Jakarta 11,3 persen, Pekanbaru 6,1 persen, Dumai 0,7 persen, dan Tasikmalaya 0,7 persen.
Produk ilegal tersebut umumnya ditemukan di wilayah perbatasan, pintu masuk produk impor, serta toko oleh-oleh.
Jenis pangan olahan TIE impor mayoritas berasal dari Malaysia, Korea, India, dan Tiongkok. Produk yang ditemukan antara lain minuman sari kacang, pasta dan mi, minuman serbuk cokelat, krimer kental manis, hingga olahan daging.
Mengapa Produk Kedaluwarsa Banyak Ditemukan di Wilayah Timur?
Selain produk ilegal, temuan signifikan lainnya adalah pangan olahan kedaluwarsa. Produk kedaluwarsa banyak ditemukan di wilayah kerja UPT BPOM Kupang sebesar 20,3 persen, Sumba Timur 15,9 persen, Ambon 12,6 persen, Bau-Bau 4,4 persen, dan Kepulauan Tanimbar 4,4 persen.
Jenis pangan yang dominan ditemukan kedaluwarsa meliputi minuman serbuk berperisa, permen atau kembang gula, bumbu siap pakai, serta pasta dan mi.
BPOM menilai kondisi geografis dan panjangnya rantai pasok menjadi salah satu faktor utama tingginya temuan di wilayah timur Indonesia.
“Kondisi geografis Indonesia yang memiliki banyak jalur masuk ilegal atau jalur tikus di perbatasan, seperti Tarakan dan Dumai, sulit diawasi sepenuhnya. Sehingga dibutuhkan pengawasan lintas sektor yang lebih intensif. Temuan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan di sarana peredaran perlu diperketat lagi,” ungkap Taruna Ikrar.
Apa Risiko Pangan Rusak bagi Konsumen?
Selain ilegal dan kedaluwarsa, BPOM juga menemukan pangan olahan rusak di sejumlah wilayah. Temuan terbanyak berada di Ambon sebesar 8,8 persen, Mamuju 6,1 persen, Sofifi 5,8 persen, Balikpapan 5,7 persen, dan Surabaya 4,25 persen.
Produk pangan rusak tersebut meliputi olahan perikanan dalam kaleng, susu kental manis, krimer kental manis, susu UHT atau steril, serta pasta dan mi.
Kerusakan produk umumnya disebabkan oleh sistem penyimpanan dan distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Produk kedaluwarsa dan rusak lebih banyak ditemukan di wilayah dengan rantai distribusi yang panjang.
Penyimpanan di gudang yang tidak memenuhi standar juga berkontribusi pada menurunnya mutu produk dan meningkatnya risiko keamanan pangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang