Lapor Pak Amran Bongkar Penyelundupan Bawang Bombay 133 Ton di Tanjung Emas Semarang

Aparat penegak hukum (APH) gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombay ilegal sebanyak 133,5 ton di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Keberhasilan penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Pertanian (Kementan), yaitu "Lapor Pak Amran".
Operasi penggagalan ini melibatkan tim gabungan dari Polrestabes Semarang, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, serta Lanal Semarang pada Jumat (2/1/2026).
Kronologi Pengungkapan Bawang Bombay Ilegal
Berdasarkan keterangan resmi Kementan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/1/2026), kasus ini terungkap setelah seorang warga melapor melalui WhatsApp "Lapor Pak Amran" di nomor 082311109390.
Laporan tersebut memberikan informasi spesifik mengenai adanya pengiriman komoditas ilegal dari Kalimantan Barat menuju Jawa Tengah.
"Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina," tulis bunyi laporan warga tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat pukul 11.00 WIB.
Hasilnya, petugas menemukan muatan bawang bombay dalam jumlah yang jauh lebih besar dari laporan awal, yakni mencapai 133,5 ton yang dibawa oleh KM Dharma Kartika VII.
Modus Operandi: Lewat Jalur Tikus dan Truk Terpal
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus pengangkutan melalui kapal roll-on/roll-off (roro) untuk mengelabui petugas.
"Modus yang digunakan adalah pengangkutan bawang bombay ilegal melalui kapal roro dan selanjutnya dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan," ujar Syahduddi.
Seluruh muatan kini telah dipasangi garis polisi. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang terlibat serta melakukan penelusuran dokumen pengangkutan yang diduga fiktif.
Saat ini, barang bukti 133,5 ton bawang bombay tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah.
Mengenal Kanal "Lapor Pak Amran"
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kanal pengaduan ini sengaja diluncurkan untuk memutus rantai praktik mafia pangan dan penyimpangan di sektor pertanian.
"Kanal Lapor Pak Amran merupakan bagian dari upaya mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen," kata Amran dalam keterangannya.
Kanal ini tidak hanya menerima laporan soal penyelundupan, tetapi juga praktik pungutan liar (pungli) alat mesin pertanian (alsintan), penyelewengan pupuk subsidi, hingga pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebelumnya, kanal ini juga terbukti efektif membongkar kasus besar lainnya, seperti:
- Pemecatan staf kementerian yang mengaku pejabat tinggi untuk memeras petani dalam pengadaan traktor.
- Pencegahan penyelundupan puluhan ton beras, minyak goreng, dan gula ilegal di Batam.
Polrestabes Semarang menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan nasional serta mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat merusak ekosistem pertanian dalam negeri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang