ATSI Desak Evaluasi Regulasi Telekomunikasi, Soroti Beban BHP
- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) meminta pemerintah meninjau ulang Biaya Hak Penggunaan (BHP) yang hanya membebani operator seluler.
- Layanan komunikasi suara kini menjadi komoditas bebas yang disediakan luas oleh aplikasi digital (OTT), menjadikan regulasi lama tidak lagi relevan.
- Industri mendesak kesetaraan kewajiban antara pemain telekomunikasi lama dan pemain Over-The-Top (OTT) baru agar ekosistem digital tumbuh sehat.
Beban Biaya Hak Penggunaan (BHP) Dinilai Usang
“Layanan telepon, layanan komunikasi suara itu sudah merupakan bukan layanan telekomunikasi. Sudah merupakan komoditas yang kita bisa gunakan tanpa usaha,” kata Merza.
Masyarakat kini dapat menikmati layanan suara tanpa perlu bergantung pada jaringan utama operator. Misalnya, aplikasi berbasis internet seperti Google, Telegram, Facebook, hingga Gojek, semuanya menawarkan fitur komunikasi suara. Meskipun demikian, kewajiban BHP masih sepenuhnya dibebankan kepada operator telekomunikasi.
Pergeseran Kewajiban: Kenapa Hanya Operator?
Oleh karena itu, ATSI lebih mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi Regulasi Telekomunikasi secara menyeluruh. Mereka menilai langkah ini lebih substansial daripada sekadar meminta insentif. Merza menekankan pentingnya meninjau ulang berbagai kewajiban yang menghambat pertumbuhan industri secara sehat.
Mendesak Kesetaraan Kewajiban di Ekosistem Digital
Ancaman Investasi Industri Telko
Kondisi ini wajib menjadi perhatian utama pemerintah. Dengan adanya ruang fiskal yang sehat, industri telekomunikasi dapat meningkatkan investasi. “Ini yang harus diperhatikan. Enggak besar mintanya teman-teman telco, sehingga bisa balik lagi ke double digit. Teman-teman telco sehat lagi,” ujar Teguh. Jika industri telco sehat, mereka mampu kembali menggenjot investasi infrastruktur.