Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Pengacara Ajukan Penghentian Proses Hukum

Alex Noerdin, Palembang, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Pengacara Ajukan Penghentian Proses Hukum, Penghentian Proses Hukum Demi Hukum, Jenazah Dipulangkan ke Palembang, Rekam Jejak Politik dan Pembangunan Sumsel, Perjalanan Kasus Hukum Terakhir

Kabar duka datang dari Sumatera Selatan. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008-2018, H Alex Noerdin, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Siloam Jakarta pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Menyusul kabar duka tersebut, tim penasihat hukum Alex Noerdin mengonfirmasi akan segera mengajukan permohonan penghentian segala proses hukum yang saat ini tengah menjerat almarhum.

Penghentian Proses Hukum Demi Hukum

Ketua tim penasihat hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk melengkapi administrasi sengketa hukum kliennya.

Langkah ini diambil guna mendapatkan penetapan resmi mengenai penghentian perkara. Tities menjelaskan bahwa secara regulasi, penuntutan pidana otomatis gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan Penuntut Umum untuk melengkapi administrasi sengketa hukum ini agar segera dikeluarkan penetapan penghentian perkara. Hal ini merupakan prosedur standar hukum di Indonesia guna memberikan kepastian hukum," ujar Tities dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).

Tities merujuk pada Pasal 77 KUHP yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.

"Maka dengan ini segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan terhadap beliau dinyatakan gugur demi hukum," tambahnya.

Jenazah Dipulangkan ke Palembang

Juru bicara keluarga besar, Okta Alfarizi, membenarkan wafatnya tokoh pelopor sekolah gratis tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini pihak keluarga sedang dalam proses pemulangan jenazah dari Jakarta menuju Kota Palembang.

"Innalilahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah meninggal dunia bapak H Alex Noerdin pada sekitar pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta," kata Okta.

Rencananya, jenazah akan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Jalan Merdeka, Palembang, dan akan dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Kebun Bunga.

Rekam Jejak Politik dan Pembangunan Sumsel

Lahir di Palembang pada 9 September 1950, Alex Noerdin dikenal sebagai arsitek pembangunan modern di Sumatera Selatan. Kariernya merangkak dari PNS di Bappeda Sumsel hingga menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) selama dua periode (2002-2007 dan 2007-2012).

Puncak karier politiknya terjadi saat ia menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan selama dua periode (2008-2018). Di bawah kepemimpinannya, Sumsel mencatatkan sejumlah torehan bersejarah, di antaranya:

  • Pembangunan LRT Palembang (transportasi massal pertama di luar Jawa).
  • Pembangunan infrastruktur jalan tol Trans Sumatera.
  • Penyelenggaraan ajang internasional seperti SEA Games 2011 dan Asian Games 2018.
  • Peluncuran program sekolah gratis dan berobat gratis pada tahun 2009.

Dalam berbagai kesempatan, Alex sering menekankan pentingnya investasi luar negeri.

"Pembangunan pesat terlaksana, kalau mengandalkan APBD, dari mana uangnya, makanya kita undang investor," kenangnya kala itu.

Perjalanan Kasus Hukum Terakhir

Sebelum meninggal dunia, Alex Noerdin tercatat tengah menghadapi tiga perkara hukum yang berbeda.

  • Kasus Masjid Sriwijaya dan PDPDE: Pada Juni 2022, Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Alex dinilai terlibat dalam korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE dan suap pembangunan Masjid Sriwijaya. Namun, di tingkat banding, hukuman dikurangi menjadi 9 tahun penjara, yang kemudian diperkuat oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung pada Februari 2023.
  • Kasus Pasar Cinde: Pada Juli 2025, Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang mangkrak.

Kondisi kesehatan Alex dilaporkan menurun sejak akhir tahun 2025. Ia sempat menjalani operasi kantung empedu di RS Siloam Jakarta pada November 2025, yang menyebabkan serangkaian jadwal persidangan eksepsinya tertunda.

Pihak keluarga memohon doa dari seluruh masyarakat agar almarhum diterima di sisi Allah SWT.

"Kami memohon doa agar almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan. Segala bentuk perjuangan dan dedikasi yang pernah beliau berikan biarlah menjadi warisan sejarah," tutup Tities.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Tim Kuasa Hukum Segera Ajukan Penghentian Perkara

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang