Ini Dia Kunci Polisi Bisa Tangkap Pembunuh Anak Dewan Pakar PKS Cilegon
Kepolisian Daerah Banten mengungkap pembunuhan anak di bawah umur di Kota Cilegon dengan menekankan peran bukti forensik DNA darah sebagai kunci utama penguatan penyidikan dan pengungkapan pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan keterkaitan kuat antara barang bukti yang diamankan dengan korban.
“Hasil Puslabfor menunjukkan bercak darah pada pisau dan sejumlah titik di rumah korban identik dengan profil DNA korban,” kata Dian Setyawan di Kota Cilegon, Senin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 16 Desember sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Bukit Baja Raya, Komplek BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.
Korban dalam perkara ini adalah seorang anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller, yang merupakan anak dewan pakar di DPW PKS Cilegon ditemukan tewas di dalam rumahnya pada Selasa 16 Desember. Korban mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh, antara lain paha, dada, dan leher.
Dian menjelaskan, tersangka berinisial HA (31) awalnya berniat melakukan pencurian dengan cara berkeliling mencari rumah kosong sebelum memilih rumah korban sebagai target.
“Pelaku menekan bel rumah sebanyak empat kali untuk memastikan tidak ada penghuni,” ujarnya.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka sempat mencoba membuka brankas namun tidak berhasil. Situasi berubah saat tersangka bertemu korban di lantai dua rumah tersebut.
“Situasi tersebut membuat pelaku panik dan berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Dian.
Pengungkapan kasus ini, kata Dian, menemukan titik terang setelah adanya laporan percobaan pencurian di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon, pada awal Januari 2026. Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Penyidik kemudian mengaitkan peristiwa tersebut melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti yang ditemukan,” ujarnya.
Polda Banten memastikan proses penyidikan masih berjalan dan seluruh tahapan hukum, termasuk pemberkasan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP, Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Cilegon dan berkas perkara sedang dipersiapkan untuk dikirim ke jaksa penuntut umum guna proses hukum lanjutan. (Ant)