Polisi Kamboja Tangkap 106 WNI di Phnom Penh, Terlibat Kasus Online Scam
Otoritas Kamboja menangkap 106 Warga Negara Indonesia (WNI) dalam operasi besar yang menyasar jaringan penipuan daring (online scam) internasional di Ibu Kota Phnom Penh, Jumat (31/10/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Tugas Gabungan Komando Terpadu Kamboja yang mendapat dukungan langsung dari Wakil Jaksa Penuntut.
Menurut laporan media lokal Khmer Times, operasi tersebut berhasil mengamankan total 111 orang tersangka, terdiri dari 106 WNI, termasuk 36 perempuan, dan lima pria asal Kamboja.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yang diduga kuat menjadi markas aktivitas penipuan daring lintas negara.
Dua Gedung Digerebek, Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan pertama di kawasan Khan Tuol Kork, Phnom Penh, polisi menemukan sejumlah peralatan komunikasi, dokumen, dan dua unit kendaraan yang digunakan dalam operasi penipuan.
Media pemerintah Agence Kampuchea Presse (AKP) melaporkan bahwa kedua mobil yang disita adalah Hyundai Staria berpelat nomor Phnom Penh.
Semua tersangka beserta barang bukti kini diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan di Menara IOS, Sangkat Boeung Keng Kang III, di bawah arahan Letnan Jenderal Sar Thean dan perintah langsung Gubernur Phnom Penh.
Kedua penggerebekan ini merupakan bagian dari kampanye nasional pemerintah Kamboja untuk membasmi jaringan penipuan daring yang kian marak di Asia Tenggara.
Upaya Kamboja Berantas Penipuan Internasional
Dalam pernyataan resminya, pihak berwenang Kamboja menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap individu maupun jaringan kriminal yang terlibat dalam kegiatan penipuan daring, tanpa memandang asal negara.
Kamboja selama dua tahun terakhir gencar melakukan operasi lintas sektor untuk memerangi kejahatan siber, termasuk penipuan investasi, love scam, dan kerja paksa berbasis daring.
Salah satu kantor di gedung yang diduga menjadi markas penipuan daring atau online scam, ketika otoritas Kamboja menangkap 106 Warga Negara Indonesia (WNI) di Phnom Penh, Jumat (31/10/2025).
Ribuan WNI Terjebak Jaringan Scam
Kasus ini kembali menyoroti fenomena WNI yang terjebak bekerja di jaringan scam internasional, khususnya di Kamboja dan Myanmar.
Data Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mencatat lebih dari 10.000 WNI menjadi korban atau pelaku dalam operasi serupa sejak 2020, dengan sekitar 1.500 di antaranya dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa ada tiga kelompok utama WNI yang terlibat dalam jaringan penipuan daring:
- Mereka yang tidak menyadari akan bekerja di jaringan kriminal.
- Mereka yang menganggapnya sekadar coba-coba.
- Mereka yang sadar sepenuhnya terlibat, namun tergiur gaji tinggi.
“Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar,” ujar Santo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/11/2025).
Tantangan “Korban Kambuhan”
Santo menambahkan, pihaknya kini menghadapi tantangan serius terkait “korban kambuhan”, WNI yang sebelumnya sudah pernah diselamatkan dari jaringan scam, namun kemudian kembali bekerja di perusahaan penipuan yang sama.
“Kami membagikan data mereka, termasuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), ke instansi terkait. Mereka masuk kategori person of interest, sehingga mendapat perhatian khusus,” jelasnya.
Istilah person of interest digunakan untuk menyebut seseorang yang diduga terkait kasus tertentu, tetapi belum didakwa secara hukum.
Modus Penipuan Online
Jaringan scam internasional biasanya menggunakan media sosial dan situs lowongan palsu untuk menjebak korban.
Pelaku menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di bidang layanan pelanggan, teknologi, atau investasi kripto, tetapi setelah korban tiba di luar negeri, mereka dipaksa bekerja melakukan penipuan digital.
Para pekerja dipaksa berpura-pura menjadi investor, trader, atau calon pasangan untuk menipu korban dari negara lain, terutama Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Lonjakan Kasus WNI di Kamboja
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat lonjakan besar kasus WNI bermasalah di Kamboja sepanjang 2025.
Dari Januari hingga September 2025, tercatat 4.030 kasus yang ditangani, naik 73 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 3.323 kasus terkait penipuan daring.
Meski demikian, tidak semua WNI di Kamboja terlibat kejahatan.
KBRI mencatat sekitar 167.000 WNI datang ke negara itu secara legal, dengan 131.000 di antaranya memiliki visa kerja resmi di sektor restoran, hotel, dan kasino.
Upaya Diplomatik Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan KBRI Phnom Penh berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum, termasuk memastikan pemulangan WNI yang terbukti menjadi korban.
Namun bagi mereka yang terlibat aktif dalam kegiatan penipuan, proses hukum tetap berlaku sesuai hukum Kamboja.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi calon pekerja migran Indonesia untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan iming-iming gaji besar tanpa verifikasi resmi.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.