Pakar: Perhitungan Kerugian Negara Bisa Dilakukan Selain BPK
Pakar pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho mengatakan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook boleh-boleh saja.
Termasuk, kata dia, kuasa hukum Nadiem yang beranggapan tidak ada kerugian negara karena belum diaudit oleh BPK maupun BPKP saat Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka.
“Pendapat dari kuasa hukum seperti itu sah-sah saja. Biar nanti di persidangan dibuktikan ada tidaknya kerugian negara, sah tidak penetapan tersangkanya, bukti-bukti dan sebagainya,” kata Hibnu dikutip pada Minggu, 28 September 2025.
Ia menjelaskan praperadilan adalah peradilan yang hanya menguji mekanisme, belum sampai substansi perkara. Ranah praperadilan adalah persoalan sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penyitaan dan sebagainya. Merujuk pada ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, disyaratkan adanya kerugian negara.
Sementara itu, Hibnu menegaskan dalam praperadilan ini tidak dikenal istilah ne bis in idem atau tidak dua kali dalam hal yang sama. Jika praperadilan Nadiem dikabulkan, maka kejaksaan bisa menetapkan Nadiem sebagai tersangka lagi dengan bukti baru.
“Praperadilan hanya alat kontrol sah tidaknya penetapan tersangka, belum masuk sampai pengujian pokok perkara,” jelas Hibnu.
Di samping itu, Hibnu mengatakan saat ini perhitungan kerugian negara dalam proses hukum kasus korupsi tidak harus selalu dilakukan institusi resmi pemerintah, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut dia, hal itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penghitungan kerugian negara bisa dilakukan BPK, BPKP, maupun institusi lain.
“Sekarang sudah diperluas, tidak hanya BPK. Inspektorat juga bisa menghitung. Di daerah-daerah itu tidak harus menunggu BPK atau mengundang ahli/instansi lain juga bisa,” ujarnya.
Hibnu berkeyakinan Penyidik Kejaksaan Agung sudah mengetahui hal-hal yang harus dipenuhi sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
“Kejaksaan pasti nanti akan melampirkan semua itu,” pungkasnya.