Petugas BPN dan Lurah Korupsi Rp 1,7 Miliar Divonis Bebas, Hakim Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM).
Sidang putusan berlangsung pada Senin (22/9/2025) dengan hakim ketua Jonson Parancis.
Kedua terdakwa, yakni Abdul Karim, juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Benar. Sudah putus,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Inhu, Hamiko, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin malam.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer maupun subsider, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mengapa Hakim Memutus Bebas?
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa dalam penerbitan SHM tidak menimbulkan kerugian negara.
Tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu disebut masih ada, hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan pada tiga SHM.
Persoalan tersebut, menurut hakim, seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.
Selain itu, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu yang menyebut adanya kerugian Rp 1,7 miliar dianggap sebagai total loss semata, sehingga tidak dapat dijadikan bukti kerugian negara.
Hakim menilai kesalahan yang dilakukan terdakwa hanya berupa pelanggaran administrasi dalam jabatan, bukan tindak pidana korupsi.
Bagaimana Sikap Jaksa dan Penasihat Hukum?
Atas putusan bebas tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk mengajukan kasasi.
JPU sebelumnya menuntut Abdul Karim dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Zaizul dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus ini sendiri berawal dari dugaan penyalahgunaan penerbitan SHM atas lahan seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Inhu, pada tahun 2015–2016. Kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat disebut mencapai Rp 1.701.450.000.
Bagaimana Kasus Ini Terbongkar?
Kasus bermula saat Pemerintah Kabupaten Inhu berencana membaliknamakan sertifikat tanah untuk pembangunan pasar.
Namun, ditemukan bahwa lahan tersebut sudah terbit SHM atas nama pihak lain. Dari situ, aparat penegak hukum melakukan penyelidikan hingga menetapkan Abdul Karim dan Zaizul sebagai terdakwa.
Meskipun demikian, hakim menilai bukti yang ada tidak cukup kuat untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi, sehingga keduanya dibebaskan.
Vonis bebas kali ini bukan yang pertama bagi hakim Jonson Parancis dalam kasus korupsi. Pada 23 Desember 2024, majelis hakim yang juga dipimpinnya memutus bebas dua terdakwa pungutan liar (pungli) terkait pengurusan tanah program PTSL/TORA di Kabupaten Pelalawan dengan nilai dugaan kerugian Rp 621 juta.
Kedua terdakwa, pasangan suami istri Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, juga dinyatakan tidak bersalah.
Padahal, saat itu JPU menuntut keduanya masing-masing 5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.