Naik Penyidikan, Polisi Buru Pemodal Besar yang Babat Habis Kebun Teh Pangalengan
Kepolisian Resor Kota Bandung menyelidiki kasus alih fungsi lahan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung,Jawa Barat yang mengalami kerusakan akibat penebangan ilegal sekitar 150 hektare. Kasus tersebut viral hingga dikecam Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Kami informasikan untuk perkembangan kasus perusakan di kebun teh Pangalengan, sudah ada laporan-laporan sebelumnya dan sudah naik ke penyidikan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono di Kabupaten Bandung, Sabtu, 29 November 2025.
Aldi menjelaskan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk sosok yang menggerakkan aksi penebangan.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi. Saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait peran masing-masing, termasuk kami akan mengejar aktor utama,” ujarnya.
Bupati Bandung Dadang Supriatna (tengah) bersama Kapolresta Bandung
Menurutnya, dalam kasus ini terdapat pihak yang memiliki modal besar dan menggerakkan warga untuk menebang tanaman teh, kemudian mengalihkannya menjadi lahan pertanian kentang.
“Kami akan mengejar siapa orang yang mendanai atau sebagai donatur yang memberikan uang kepada masyarakat untuk melakukan penebangan pohon-pohon teh itu,” katanya.
Sementara Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa penebangan pohon teh secara ilegal di wilayah Kecamatan Pangalengan telah memicu terjadinya banjir bandang.
Dadang mengatakan kawasan Pangalengan memiliki potensi wisata dan kekayaan alam yang besar sehingga harus dijaga dengan baik. Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akan berdampak langsung pada keselamatan warga.
“Sudah terjadi penebangan pohon teh yang menyebabkan banjir bandang. Pak Camat, Pak Dewan, dan masyarakat juga sudah mengeluhkan hal ini. Kami bergerak cepat agar kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya.
Sebelumnya, heboh pengalihan lahan perkebunan teh menjadi area pertanian oleh sekelompok orang di Pangalengan, Kabupaten Bandung, menuai sorotan serius. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Menurut Dedi, tindakan penebangan tanaman teh dan perubahan fungsi lahan tersebut bukan hanya melanggar tata ruang, tetapi juga memiliki unsur pidana dan merugikan PT Perusahaan Pertanian (PTPN) sebagai pengelola.
Kerugian negara akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp135 miliar, seiring dengan luas lahan teh yang mengalami kerusakan mencapai 160 hektare. (ant)