Top 49.064+ Peserta PBI-JKN Nonaktif di Probolinggo Akan Reaktivasi
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membuka layanan reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN).
Diperkirakan sebanyak 49.064 peserta PBI-JKN yang sebelumnya dinonaktifkan, saat ini masuk dalam proses pemulihan status kepesertaan secara bertahap.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto mengatakan, layanan reaktivasi PBI-JKN ini diprioritaskan bagi warga dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan medis segera.
"Reaktivasi diprioritaskan bagi warga yang memiliki kondisi kesehatan tertentu dan membutuhkan penanganan medis segera," kata Rachmad dilansir Antara, Senin (9/3/2026).
Dinsos Probolinggo menghadirkan layanan ini bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, puskesmas, serta rumah sakit di Kabupaten Probolinggo.
Tujuan utamanya adalah untuk memastikan masyarakat yang sangat membutuhkan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan.
"Peserta dapat mengaktifkan kembali kartu JKN mereka jika menderita penyakit kronis, membutuhkan pengobatan berkelanjutan atau katastropis serta dalam kondisi gawat darurat," ujar Rachmad.
Dia menjelaskan proses reaktivasi dilakukan melalui tahapan verifikasi karena sebagian besar peserta yang dinonaktifkan tercatat berada pada kelompok Desil 6 hingga Desil 10 yang dalam data kesejahteraan sosial masuk kategori masyarakat mampu.
"Warga yang setelah diverifikasi masuk kategori mampu akan diarahkan untuk mengikuti program BPJS Kesehatan secara mandiri," jelas dia.
Puskesmas menjadi filter utama untuk mendiagnosa kondisi pasien sesuai ketentuan sebelum proses reaktivasi dilakukan.
"Untuk mempermudah masyarakat, Dinsos juga menyiapkan petugas khusus di sejumlah fasilitas kesehatan. Warga yang memenuhi kriteria miskin dan rentan dapat langsung mengurus proses reaktivasi di puskesmas maupun rumah sakit terdekat," ujarnya.
Rachmad mengimbau masyarakat agar segera melakukan pengecekan status kepesertaan dan tidak menunggu sakit untuk mengurus reaktivasi PBI-JKN.
Apa itu PBI-JKN?
Apa itu PBI-JKN BPJS Kesehatan?
PBI JKN atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah program yang memberikan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.
Secara sederhana, PBI JKN adalah skema bantuan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Sehingga masyarakat miskin tetap memperoleh manfaat layanan kesehatan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan tanpa harus mengeluarkan biaya.
Dikutip (12/2/2026), program ini dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta PBI memiliki hak layanan yang sama dengan peserta JKN lainnya, sesuai kelas perawatan yang ditetapkan.
Adapun penetapan penerima BPJS Kesehatan PBI mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS.
Data tersebut disusun oleh BPS bersama Kemensos dan menjadi rujukan utama berbagai bantuan sosial, termasuk PBI JKN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang