Insentif Guru Honorer Madrasah Non-sertifikasi Diusulkan Naik Jadi Rp 400.000

guru honorer, madrasah, Kemenag, guru honorer madrasah, Insentif Guru Honorer Madrasah Non-sertifikasi Diusulkan Naik Jadi Rp 400.000

Kementerian Agama (Kemenag) berencana menaikkan insentif bagi guru honorer madrasah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Besaran insentif guru honorer madrasah diusulkan naik dari Rp 250.000 menjadi Rp 400.000 per bulan.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, mengatakan usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian terkait, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Ke depan kita akan usulkan untuk kenaikan menjadi Rp 400.000. Rp 400.000 itu belum termasuk gaji dari yayasan, gaji dari madrasah,” ujar Fesal Masaad di Jakarta, Rabu (4/2/2026), dilansir dari Antara.

Saat ini, Kemenag menyalurkan insentif sebesar Rp 250.000 per bulan kepada sekitar 427.000 guru honorer madrasah non-sertifikasi.

Bentuk Perhatian bagi Guru Honorer

Menurut Fesal, pemberian insentif tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer madrasah yang selama ini menerima penghasilan dengan nominal yang beragam.

"Semua guru honor yang belum disertifikasi kita berikan insentif Rp 250.000 per bulan. Di luar itu, mereka juga tetap menerima gaji dari madrasah atau yayasan, tapi besarannya memang berbeda-beda," ucapnya.

Ia menambahkan, sumber penghasilan guru honorer selama ini berasal dari komite sekolah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta yayasan.

Selain insentif bulanan, Kemenag juga menyalurkan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Besaran tunjangan khusus tersebut mencapai Rp16 juta per tahun atau sekitar Rp1 juta lebih per bulan dan diberikan sepanjang tahun 2025.

"Tunjangan khusus ini diberikan sepanjang tahun 2025 bagi guru yang mengajar di daerah 3T. Termasuk juga guru yang sudah disertifikasi," imbuh Fesal.

Fesal menyebutkan, tunjangan khusus tersebut telah diterima oleh 8.613 guru madrasah dengan total anggaran sekitar Rp 102 miliar. Penyalurannya dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan.

Beri Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Di luar pemberian tunjangan, Kemenag juga menyediakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.

Sebanyak 181.582 guru non-ASN tercatat telah memperoleh perlindungan tersebut, dengan premi yang sepenuhnya ditanggung oleh Kementerian Agama.

"Kalau terjadi kecelakaan kerja, guru akan mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini bagian dari perlindungan pemerintah terhadap profesi guru," tukas Fesal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang